Operasi digelar pada Kamis malam (26/2), menargetkan sebuah gerai yang berlokasi di Jalan Pasopati, Tamanan, Banguntapan.
Menurut Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, penggerebekan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), strategi yang dirancang untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif.
"Benar, pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB, personel Sat Samapta melakukan penindakan terhadap penjual miras ilegal di wilayah Banguntapan. Kegiatan ini merespons laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas penjualan alkohol di lokasi tersebut," ujar Iptu Rita, dilansir dari laman resmi Polsek Bantul, Jumat (27/2).
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sedikitnya 72 botol minuman beralkohol dari berbagai merek, denga 36 Botol Anggur Merah Gold (620 ml), 12 Botol Anggur Atlas Leci (620 ml) dan 24 Botol Bir Hitam Guinness Smooth (620 ml).
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menyita 72 botol minuman beralkohol dari berbagai merek, dengan 36 botol Anggur Merah Gold (620 ml), 12 botol Anggur Atlas Leci (620 ml), dan 24 botol Bir Hitam Guinness Smooth (620 ml).
"Miras-miras tersebut disita dari pria berinisial WHP asal Baturetno, Wonogiri," tutur Iptu Rita.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Bantul untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Iptu Rita menegaskan bahwa tindakan ini merujuk pada Surat Telegram Kapolda DIY yang menekankan penindakan tegas terhadap peredaran miras dan praktik perjudian.
“Polres Bantul tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal yang sering menjadi pemicu tindak kriminal. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius demi kenyamanan warga Bantul,” tegasnya.
Dilaksanakannya operasi ini sekaligus menjadi peringatan bagi penjual maupun distributor miras ilegal bahwa aparat kepolisian siap melakukan pengawasan dan penindakan tanpa kompromi.
Briptu Ita menghimbau agar masyarakat melaporkan setiap indikasi peredaran minuman keras di lingkungan sekitar, sehingga pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungannya. Kami akan langsung tindak lanjuti demi kenyamanan warga Bantul," pungkasnya.
Penulis : Lutfiyah Salsabil
Editor : Bahana.