MAGELANG - Nasib sial menimpa warga Pajangan, Bantul berinisial FB, 18.
Dia ditangkap jajaran Polres Magelang Kota saat hendak melakukan transaksi bahan peledak jenis petasan di Kelurahan Cacaban, Magelang Tengah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti dengan berat sekitar lima kilogram (kg).
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, petugas memperoleh informasi adanya aktivitas mencurigakan terkait penjualan bahan petasan di Jalan Soponyono Raya, Cacaban.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana menjelaskan, setelah mendapat informasi tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penelusuran.
Hasilnya, FB didapati tengah bertransaksi bahan petasan.
"Dari situ ditemukan bahan-bahan yang diduga kuat akan digunakan untuk pembuatan petasan atau mercon," ujarnya saat ditemui, Senin (23/2/2026).
Dia menyebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bahan peledak siap racik maupun yang sudah jadi.
Di antaranya 89 gram obat mercon siap pakai, 10 kantong potasium, satu kantong aluminium powder, serta satu kantong belerang.
Dia menyebut, satu kantong bahan memiliki berat sekitar satu kilogram, sehingga total keseluruhan bisa mencapai sekitar lima kg lebih.
Selain bahan peledak, polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan untuk transaksi, tas, jaket, serta plastik yang diduga digunakan untuk proses peracikan.
"Yang sudah jadi memang belum sampai satu kg, tapi bahan bakunya cukup banyak dan berpotensi dirakit menjadi petasan dalam jumlah besar," kata Iwan.
Dari hasil pemeriksaan awal, kata dia, pelaku diketahui menjual bahan-bahan petasan, bukan produk jadi dalam jumlah besar.
Bahan tersebut dapat dirakit menjadi bahan peledak dengan daya ledak tertentu.
Iwan mengutarakan, bahan kimia yang digunakan untuk membuat petasan relatif mudah diperoleh di pasaran, seperti di toko pertanian maupun toko bahan umum.
Kondisi ini dinilai menjadi celah yang kerap dimanfaatkan untuk penyalahgunaan.
"Dalam pembuatan petasan itu ada beberapa bahan yang bisa dibeli bebas. Ini yang perlu diwaspadai bersama," bebernya.
Saat ini pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
FB dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Kapolres Magelang Kota AKBP Dikri Olfandi membenarkan penangkapan tersebut.
Dia menyebut, pelaku diamankan saat menjual bahan petasan dalam bentuk belum jadi.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran bahan tersebut.
Di sisi lain, Dikri mengimbau para penjual bahan kimia agar lebih waspada terhadap pembeli yang mencurigakan.
Penjual diminta aktif menanyakan tujuan penggunaan bahan yang dibeli, terutama jika berpotensi disalahgunakan untuk pembuatan petasan.
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak menggunakan petasan atau bahan peledak karena berisiko menimbulkan bahaya serius, mulai dari kebakaran hingga gangguan keamanan dan ketertiban.
"Penggunaan petasan bisa memicu kejadian yang tidak diinginkan dan meresahkan masyarakat," lontarnya. (aya)
Editor : Meitika Candra Lantiva