RADAR JOGJA - Seorang pelajar MTs Maluku Tenggara harus meregang nyawa diduga menjadi korban penganiayaan oknum Brimob.
Korban merupakan murid laki-laki inisial AT.
Ia merupakan siswa kelas IX berusia 14 tahun.
Kronologi
Peristiwa itu terjadi terjadi di ruas jalan sekitar RSUD Maren pada 19 Februari 2026.
Bermula dari laporan warga adanya keributan di sekitar Tete Pancing pada saat Bripda MS bersama anggota Brimob Batalyon C Pelopor melakukan patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara sekitar pukul 02.00 WIT.
Selang 10 menit kejadian, dua sepeda motor yang dikendarai oleh korban AT dan rekannya NK yang diduga saudara dari korban, melaju dengan kecepatan tinggi di jalan menurun.
Tanpa peringatan, seorang oknum tiba-tiba melompat dan menghantamkan helmnya kearah korban.
“Oknum Brimob itu melompat dan memukul adik saya pakai helm,” ungkapan NK yang dikutip dari instagram mangentemaluku.
Motor yang dikendarai korban seketika hilang kendali sehingga menabrak motor milik NK, dan kejadian itu menyebabkan NK mengalami patah tangan.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun korban dinyatakan meninggal dunia pada siang harinya.
Setelah kejadian, pelaku langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan.
Pada tanggal 21 Februari 2026, pelaku resmi dinyatakan sebagai tersangka.
Sejumlah barang bukti termasuk helm taktikal pelaku dan dua motor korban dan saudaranya disita oleh penyidik.
Bripda MS juga telah diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan kode etik oleh Propam Polda Maluku.
Pihak kepolisian Negara Republik Indonesia (polri) juga turut menyampaikan permintaan maaf atas insiden yang telah terjadi.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan, tindakan pelaku tidak sejalan dengan nilai-nilai institusi dan telah mencederai kepercayaan publik.
Polri juga berjanji akan memproses kasus ini secara transparan dan akuntabel. (Nur Aisyatul Jannah NR)
Editor : Meitika Candra Lantiva