Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dana Desa Malah untuk Bayar Utang, Kepala Desa Girimulyo Magelang Jadi Tersangka Korupsi

Naila Nihayah • Jumat, 20 Februari 2026 | 23:45 WIB

 

Kepala Desa Girimulyo, Budiman resmi ditahan karena tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi.   
Kepala Desa Girimulyo, Budiman resmi ditahan karena tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi.  

 

MUNGKID - Kepala Desa Girimulyo, Windusari bernama Budiman (BDM), 51 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2023. Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp 327 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang Vidi Pradinata menjelaskan, tersangka mengelola sendiri keuangan desa secara sepihak. "Dengan meminta pencairan dana dari bendahara tanpa tujuan yang sah," ujar dia di kantornya, Jumat (20/2).

Dia mengatakan, tersangka secara sadar dan sengaja meminta pencairan dana desa dari tahap I hingga tahap III kepada perangkat desa yang bertugas sebagai kaur keuangan.

Seluruh pencairan itu dilakukan melalui mekanisme resmi di bank, namun penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan anggaran.

Alih-alih digunakan untuk pembangunan desa, dana tersebut justru dikelola secara pribadi oleh tersangka. "Dari hasil pemeriksaan sementara, uang digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya membayar utang dan kebutuhan sehari-hari," kata Vidi.

Padahal, dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun 2023, dana tersebut dialokasikan untuk sejumlah kegiatan pembangunan fisik. Seperti betonisasi dan rabat beton yang tersebar dalam sedikitnya 12 kegiatan.

Kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sejak awal tahun 2025.

Setelah naik ke tahap penyidikan pada pertengahan 2025, penyidik akhirnya menetapkan tersangka pada Februari 2026 dan dilakukan penhanan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Magelang Ferdi Ferdian D mengutarakan, penyimpangan tidak hanya terjadi pada penggunaan dana, tetapi juga pada aspek administrasi pertanggungjawaban.

"Tersangka tidak memberikan bukti pembelanjaan kepada sekretaris desa untuk penyusunan SPJ, bahkan hingga melewati tahun anggaran," paparnya.

Selain itu, ditemukan kegiatan yang tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB), pajak tidak disetorkan, serta terdapat selisih antara laporan dengan kondisi fisik di lapangan. Ironisnya, laporan resmi APBDes tahun 2023 tetap mencatat realisasi anggaran mencapai 100 persen.

 

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Magelang, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 327.049.580,30. Sementara dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, potensi kerugian bahkan disebut mencapai Rp 341.088.586.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam perkara ini, penyidik sementara baru mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait keuangan desa.

Hingga saat ini, belum ada pengembalian kerugian negara dari pihak tersangka. Ferdi menambahkan, saat ini kejaksaan tengah mempersiapkan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
#Girimulyo #Tipikor Semarang #Magelang #DD #APBDes #utang #dana desa #Korupsi