JOGJA - Sidang lanjutan perkara korupsi hibah pariwisata Sleman 2020 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) hampir selesai.
Majelis hakim memberikan kesempatan saksi dari unsur kelompok sadar wisata (Pokdarwis) penerima hibah dijadwakan terakhir pada sidang Rabu (18/2). Selanjutnya ahli akan dihadirkan oleh JPU.
"Karena Senin libur, berarti saksi terakhir dari JPU kita lanjut Rabu ya," ujar Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang saat menutup sidang di Pengadilan Tipikor Jogja, Jumat (13/2).
Melinda juga memberikan nasihat kepada terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP). Dia diminta menjaga kondisi kesehatan.
"Jaga baik-baik ya Pak selama di tahanan,” lanjut ketua majelis hakim. Mendengar itu SP tak menjawab. Dia hanya merespons dengan mantuk-mantuk.
Ada 12 saksi yang dimintai keterangan. Enam saksi terakhir dari pokdarwis berasal dari Kapanewon Prambanan. Mereka terdiri atas Sekretaris Pokdarwis Sambirejo, Selomartani, Kalasan Muhammad Ali Masykur; Ketua Pokdarwis Ahmad Diranto; Hendri Tri Wibowo dari Tamanmartani, Kalasan, Yuri Hantoro dan Sriyono.
Enam saksi dicecar soal informasi awal mereka tahu ada dana hibah pariwisata. Jawaban mereka beragam. Ada yang dari dukuh dan perangkat desa. Ada dua saksi menyebutkan nama Tomi Nugraha.
“Kami diinfo Pak Carik, Tomi melalui telepon," ujar Hendri Tri Wibowo. Tomi merupakan carik Kalurahan Selomartani.
Nama objek wisata yang digarap Hendri adalah Wisata Umbul Raja Balitung. Konsepnya wisata air seperti sendang. Wisata tersebut statusnya masih rintisan. Dana hibah yang didapatkan Rp 55 juta. "Proposalnya dikumpulkan ke kalurahan melalui Pak Carik," bebernya.
Hendri mengaku turut hadir di Hotel Innside Maguwoharjo, Depok, Sleman. Pertemuan membahas alokasi dana hibah. Dia ditawari beberapa paket bantuan seperti gazebo, talut, dan sebagainya. Hendri disuruh untuk memilih.
"Kami pilih Gazebo jumlahnya dua," ucapnya. Gazebo digunakan untuk pengunjung berteduh. Dulu para pesepeda banyak yang memanfaatkannya untuk istirahat. Namun, saat ini kondisinya sepi. Bahkan objek wisatanya bisa dikatakan mangkrak.
"Saat ini sudah agak vakum Terkendala pemasaran dan sebagainya,” tuturnya.
Nama Tomi Nugraha kembali disebut saksi berikutnya. Perwakilan Pokdarwis Tamanmartani Yuri Hantoro. Dia mengaku mendapatkan informasi ada dana hibah pariwisata dari Tomi.
“Sering lewat depan rumah, waktu itu dia mampir ke rumah saya dan menginfokan itu," jelasnya. Selain itu, diminta Tomi membuat proposal sebagai syarat mengajukan dana hibah.
"Proposal juga kami sampaikan ke Pak Tomi," bebernya. Dalam proposal awalnya mengajukan Rp 200 juta. Namun setelah negosiasi di Hotel Innside disepakati turun Rp 55 juta.
Objek wisata yang digarap masih berstatus rintisan. Dana hibah kemudian dipakai membangun kolam renang untuk anak. "Tidak ada retribusi hanya sukarela," jelasnya.
Keenam saksi, semua memberikan keterangan tidak mematok retribusi di destinasi yang mereka kelola. Hanya sukarela, tanpa ada patokan harga. Beberapa kali hakim maupun JPU dibuat heran.
“Bagaimana caranya mendapatkan keuntungan bila tidak dipungut biaya,” ucap Jaksa Hasti Novindari dengan nada penuh tanya.
Di sisi lain saat tim penasihat hukum SP, Rizal sempat mengajukan pertanyaan keluar dari materi. Dia menanyakan pengetahuan enam saksi soal pemenang Pilkada 2020. Semua saksi menjawab kompak dengan bahasa beragam.
Mereka tak tahu Kustini, istri SP yang menjadi pemenangnya. “Tidak tahu. Lupa. Tak memperhatikan. Tak ingat,” begitu jawaban mereka saat ditanya satu per satu.
Mengetahui respons itu, tim JPU yang dikoordinasi Wiwik Triatmini terlihat mesam-mesem. (oso/kus/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita