JOGJA - Seorang pria berinisial DK, 27 diamankan polisi Jumat (13/2/2026). Sebabnya karena warga Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah itu merampas motor seorang wanita dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol.
Kasi Humas Polresta Jogja Iptu Gandung Harjunadi mengatakan, peristiwa perampasan itu dilakukan DK kepada korban bernama Shinta di Jalan Kusuma Gendeng, Gondokusuman.
Awalnya korban yang merupakan warga Kulon Progo itu hanya melintas di jalan. Lalu tiba-tiba diberhentikan DK dan merampas kendaraannya.
Gandung mengungkap, setelah memberhentikan Shinta pelaku diketahui sempat kabur. Sebelum itu, DK menabrak seorang lansia hingga mengalami luka ringan. Beruntung motor korban berhasil diamankan setelah dibantu warga sekitar.
“Motor tidak mengalami kerusakan,” ujar Gandung dalam keterangannya.
Perwira polisi dengan dua balok itu menyatakan, setelah mendapatkan laporan kepolisian langsung melakukan penyisiran terhadap pelaku.
Baca Juga: Misteri Kuasa Ganda Terjawab, Sigit Fajar Rohman Tegaskan Tak Pernah Bela Debitur BPR UGM
DK kemudian berhasil diamankan oleh petugas di kontrakannya yang masih berada di wilayah Gondokusuman.
Terkait dengan jeratan pasal hukum terhadap DK, Gandung mengaku belum tahu. Lantaran sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku. “Tadi baru diperiksa,” katanya. (inu)
Editor : Winda Atika Ira Puspita