GUNUNGKIDUL - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditangani Polsek Ponjong kini memasuki tahapan hukum lanjutan. Penyidik telah menetapkan tersangka dan mengirimkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul untuk diteliti jaksa penuntut umum (JPU).
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Yahya Murray menjelaskan, tersangka sudah ditahan sejak dua pekan lalu dan saat ini tengah menjalani perpanjangan masa penahanan selama 20 hari.
Langkah tersebut dilakukan sambil menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh kejaksaan.
“Saat ini prosesnya sudah pengiriman berkas perkara tahap satu ke kejaksaan. Tinggal menunggu petunjuk dari kejaksaan atau P1 untuk melengkapi berkas,” jelasnya saat ditemui di Wonosari pada Selasa, (10/2).
Menurut Yahya, apabila berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk proses persidangan. Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan undang-undang terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Polsek Ponjong, kata Yahya, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penahanan terhadap tersangka sejak awal proses penyidikan.
“Untuk penyelesaian, tentu kami upayakan secepatnya. Kalau sudah dinyatakan lengkap, segera kami limpahkan,” tegasnya.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dan seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut.
Ia juga memberikan pesan tegas kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak, agar tidak ragu melaporkan tindakan kekerasan.
“Saya berpesan kepada warga, khususnya perempuan dan anak, pentingnya keberanian untuk melaporkan tindakan kekerasan agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri atau penganiayaan yang terus berlanjut,” ujarnya.
Baca Juga: Gebyar Aplikasi AHASS (GASS!), Manjakan Konsumen Honda dengan Benefit Promo Servis ke AHASS
Ia juga menegaskan pemkab melalui Dinas Sosial, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta kepolisian telah bergerak sigap sejak kasus ini dilaporkan.
Meski dalam ajaran agama perceraian merupakan hal yang tidak dianjurkan, Endah menilai hubungan rumah tangga tidak boleh dipertahankan apabila sudah mengancam kenyamanan jiwa dan keselamatan.
“Jika pasangan sudah mengancam keselamatan dan masa depan anak, maka hubungan tersebut tidak boleh dipertahankan. Perlindungan diri dan anak harus menjadi prioritas,” tandasnya.
Kasus ini bermula saat seorang warga Kalurahan Genjahan, Kapanewon Ponjong berinisial ZAP menjadi korban dugaan KDRT yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial MYH.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025. MYH diduga melakukan tindakan kekerasan dengan memukul korban, sebelum akhirnya pergi meninggalkan rumah. (bas/pra)
Editor : Heru Pratomo