RADAR JOGJA - Pendakwah Habib Bahar bin Smith resmi dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan anggota barisan anshor serbaguna (BANSER) Kota Tanggerang, Banten.
Surat tersangka dicantum dalam Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat 30 Januari 2026.
Kasus ini sudah ditangani setelah laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara sebelum menaikkan status hukum Bahar bin Smith.
Melansir Jawapos.com, Bahar bin Smith di jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP turut serta melakukan tindak pidana.
Selain itu Bahar bin Smith juga di jerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, karena juga mendapat dugaan merampas Hp milik korban.
Polres Metro Tangerang Kota juga telah menetapkan pemeriksaan Bahar bin Smith usai menjadikannya tersangka.
Polisi sudah mengirim panggilan pada Bahar untuk hadir pada 4 Februari 2026 untuk dimintai keterangan.
Proses hukum yang ditangani tim penyidik Polres Metro Tangerang akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Kronologi kejadian
Kejadian bermula pada 21 Desember 2025, saat Bahar bin Smith sedang menghadiri acara di wilayah Cipondoh, Tangerang Kota.
Pada saat kejadian, korban yang diduga seorang Banser datang ke acara tersebut untuk mendengar ceramah Habib Bahar bin Smith.
Usainya, ia pergi mendekati Bahar untuk bersalaman dengannya.
Akan tetapi, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya.
Setelah itu, korban dibawa ke dalam ruangan dan terjadilah kekerasaan fisik. (Nur Aisyatul Jannah NR)
Editor : Meitika Candra Lantiva