SLEMAN - Seorang ibu berinisial NH (40) bersama anaknya (11) melakukan pencurian kamera di stan Fuji Film di Lantai 2 Ambarrukmo Plaza, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Aksi dilakukan pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 22.05 WIB.
Pada kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa lima kamera dan lima lensa kamera. Dengan total kerugian Rp 145 juta.
Kapolsek Depok Barat, Kompol Abdul Jalil menjelaskan, peristiwa diketahui usai Kepala Cabang Fuji film dihubungi karyawannya yang berniat mengambil kamera untuk dipajang.
Namun, mendapati kalau barang-barang tersebut sudah tidak ada dan pintu etalase tidak terkunci.
Setelah itu, dilakukan pengecekan CCTV dan diketahui adanya tindak pencurian.
Jalil menyebut, pelaku ini masuk saat jam buka mal, tetapi melakukan tindakannya saat jam hampir tutup.
Usai mencuri, seketika malnya sudah tutup.
Keduanya langsung keluar lari dari Ambarrukmo Plaza.
Jalil menegaskan Fuji Film di sini hanya stan, bukan gerai di Ambarrukmo Plaza.
Jadi, tidak memiliki pengamanan berupa pintu rolling door.
Kamera display ini hanya disimpan di etalase kaca dan almari partisi.
Lalu hanya ditutup dengan tirai.
Memang mudah untuk dibobol.
"Pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu etalase menggunakan obeng," terangnya dalam ungkap kasus yang digelar di Polsek Depok Barat, Kamis (29/1/2026).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Depok Barat AKP Eko Haryanto menjelaskan, barang yang dicuri adalah kamera display.
Sementara ketika ada pengunjung ingin membeli produk akan diambilkan dari stok di kardus.
Dia sebut, kedua pelaku memang menunggu situasi sudah sepi.
Mereka sudah berada di mal pukul 20.00 WIB kemudian sempat keluar, masuk lagi, mondar-mandir, dan mengecek kondisi hingga pengunjung pergi.
Menurut Eko, selama di mal kedua pelaku memang sudah mengincar kamera. Mereka juga tidak berbelanja.
"Ibunya memang pintar karena yang disuruh ngambil anaknya. Kemudian ibunya mengawasi. Terlihat di CCTV," katanya.
Saat penangkapan pada 22 Januari 2026 di Ciledug, Tangerang, Banten ditemukan barang bukti masih ada. Belum sempat dijual.
Saat ini sang ibu ditahan di Rutan Polsek Depok Barat.
Sementara anaknya dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Kabupaten Sleman.
Keduanya dijerat pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf b, huruf c Undang-Undang No 01 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun. (del)
Editor : Meitika Candra Lantiva