Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

JPW Sesalkan Kasus Hogi Minaya Harus Sampai ke Kejaksaan: Harusnya Kelar di Polresta Sleman

Delima Purnamasari • Senin, 26 Januari 2026 | 22:00 WIB

Awak media fokus memotret tersangka Hogi Minaya yang kenakan Gelang GPS di kakinya.
Awak media fokus memotret tersangka Hogi Minaya yang kenakan Gelang GPS di kakinya.

 

SLEMAN – Jogja Police Watch (JPW) memberikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman yang memfasilitasi pertemuan Restorative Justice (RJ) antara Hogi Minaya dengan keluarga dua terduga pelaku jambret pada Senin (26/1).

Meski demikian, JPW memberikan catatan kritis agar kasus serupa tidak perlu menunggu viral untuk diselesaikan.

Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, menyatakan bahwa proses perdamaian ini seharusnya bisa dituntaskan lebih awal saat masih berada di level kepolisian (tahap satu).

Baca Juga: Cabut BAP, Orang Dekat Raudi Akmal Terancam Pasal Sumpah Palsu, Tak Bisa Jelaskan Alasannya, Majelis Hakim Perintahkan JPU Memproses

Namun, karena belum adanya kesepakatan antar kedua belah pihak saat itu, berkas perkara akhirnya bergulir ke Kejaksaan setelah dinyatakan lengkap (tahap dua).

"Kasus ini seharusnya tidak perlu sampai viral, apalagi sampai ke tingkat Kejaksaan Negeri Sleman, apabila proses Restorative Justice berhasil sejak di Polresta Sleman," ujar Kamba dalam keterangan tertulisnya.

Kamba menegaskan bahwa JPW akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas secara administratif. Hal ini untuk memastikan kepastian hukum bagi Hogi Minaya yang berstatus tersangka usai berupaya mempertahankan tas istrinya dari aksi kejahatan jalanan.

Baca Juga: Jadi Korban Kekerasan dari Pacarnya, Perempuan asal Sleman Minta Pendampingan ke UPTD PPA

"JPW berkomitmen mengawal kasus ini hingga terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Negeri Sleman. Sebagaimana diatur dalam Pasal 86 KUHAP Baru, setelah SKP2 terbit, maka Kejari wajib meminta penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sleman paling lama tiga hari," jelasnya.

Lebih lanjut, JPW menyoroti fenomena sosial di mana penanganan kasus hukum yang melibatkan korban kejahatan sering kali baru mendapat atensi serius setelah ramai di media sosial.

"Edukasi bagi Aparat Penegak Hukum (APH) kedepannya, jangan sampai kasus seperti ini terulang kembali. Tagar 'No Viral, No Justice' kembali menggema. Ini harus menjadi evaluasi," tegas Kamba.

Baca Juga: Kabar Baik! Tahun Ini, 40 Rumah di Kota Jogja Jadi Sasaran Penataan Mundur Munggah Madhep Kali oleh Pemkot Jogja

Selain masalah prosedur hukum, JPW juga menaruh perhatian pada beban finansial yang mungkin dialami oleh pihak Hogi Minaya. Mengingat status Hogi sebenarnya adalah korban yang melakukan upaya pembelaan diri, ia berharap proses perdamaian ini tidak memberatkan kantong tersangka secara berlebihan.

"Jangan sampai Hogi Minaya beserta keluarga justru mengeluarkan uang banyak untuk kasus ini. Padahal posisinya adalah korban. Jangan sampai mengeluarkan biaya besar apalagi sampai berutang. Sekali lagi, hal ini hanya sebatas mengingatkan," tambahnya.

Baca Juga: Polres Bantul Catat, Kurang dari Sebulan Sepuluh orang meninggal Dunia akibat Kecelakaan di Bantul: Rata-rata karena Faktor Ini

Saat ini, proses RJ telah memasuki babak awal (jilid I). JPW berharap penyelesaian ini segera rampung sehingga Hogi Minaya dapat kembali beraktivitas dengan tenang tanpa bayang-bayang tuntutan pidana.

"Semoga segera rampung dan kedepannya tidak perlu ada lagi kasus seperti ini,"

Editor : Heru Pratomo
#restorative justice (RJ) #Hogi Minaya #Sleman #polresta #Baharudin Kamba #Jogja Police Watch #penjambretan #kejari #JPW