Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Arsita Masih Shock sang Suami Dijadikan Tersangka karena Membelanya dari Tindakan Penjambretan

Adib Lazwar Irkhami • Sabtu, 24 Januari 2026 | 22:16 WIB
Arsita istri dari Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman. 
Arsita istri dari Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman. 

SLEMAN - Arsita, korban jambret yang berbuntut suaminya, Hogi Minaya, 43, justru dijadikan tersangka oleh Polresta Sleman mengaku hingga kini masih shock. Ia mengaku hingga tak habis pikir suaminya kini juga dipasangi gelang GPS oleh kejaksaan sebagai pembatasan ruang gerak.


Saat ditemui wartawan di kawasan Dengung, Sleman, kemarin (24/1) siang, Arsita menyebut suaminya dikenakan pasal kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan nyawa orang lain melayang. Itu terjadi saat Hogi mengejar pelaku yang melakukan penjambretan terhadap istrinya.


Alih-alih mendapat apresiasi karena berusaha melindungi istrinya dari aksi kejahatan jalanan, ia justru harus berhadapan dengan meja hijau. "Jelas shock. Kami merasa kami ini korban. Dari awal kami yakin ini murni kejadian jalanan, karena aksi kejahatan mereka sendiri," ucapnya dengan nada lirih.


Arsita menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 26 April 2025. Saat itu ia dan suaminya sedang menjalani rutinitas mencari nafkah dengan mengambil jajan pasar. Arsita saat itu mengambil jajan pasar di kawasan Pathuk, sedangkan suaminya di kawasan Brebah.


Setelah selesai mengambil jajan pasar itu, tanpa sengaja Arsita dan suaminya bertemu di kawasan Janti. Saat itu, Arsita mengendarai sepeda motor, sementara suaminya mengemudikan mobil.


Tak disangka, setelah pertemuan itu tiba-tiba ada dua orang berboncengan sepeda motor mengkater tas yang dikenakan Arsita. Melihat belahan jiwanya terancam, sang suami spontan mengejar kedua jambret itu.


Sang suami, lanjut Arsita, saat itu mencoba memepet motor jambret berkali-kali, memberi isyarat agar mereka menepi. Namun kedua pelaku yang berasal dari Pagar Alam, Sumatera Selatan itu justru memacu kendaraan lebih kencang.


Laju motor yang tak terkendali di atas trotoar berakhir tragis. Motor itu menghantam tembok bermural di dekat toko oleh-oleh dengan keras. Kedua jambret itu pun terpental dan tewas di lokasi kejadian.


"Setelah terpental dan tengkurap di jalan itu masih tergenggam pisau kater di tangan jambret itu," ungkap wanita berusia 39 tahun ini.


Menurut Arsita, status tersangka yang disandangkan kepada suaminya sangat memberatkan. Sebab, sudah trauma menjadi korban penjambretan, kini sang suami harus menjadi tahanan luar. Mobil yang dikendarai suaminya saat itu, kini juga disita sebagai barang bukti di kejaksaan.


"Saya sampaikan permintaan maaf tadi setelah difasilitasi pihak kejaksaan. Saya dan suami tidak pernah menginginkan kejadian ini. Mungkin keluarga mereka juga tidak mau ini terjadi," tuturnya.


Tak hanya itu, Arsita juga berharap suaminya mendapat keadilan. Sebab, saat kejadian sang suami tidak menabrak kedua jambret itu. "Dia hanya ingin membela saya. Saya lihat sendiri, suami memberi ruang agar mereka berhenti, tapi mereka malah menabrak tembok," cetusnya.


Di sisi lain, Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba mengingatkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sleman untuk tidak gegabah dalam menangani perkara Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman. Menurutnya, kasus tewasnya kedua penjambret tas milik Arsita ada sebab akibatnya dan tidak berdiri sendiri.


Apalagi, lanjut pria yang akrab disapa Kamba ini, berkas perkara dengan tersangka Hogi Hinaya berada di Kejari Sleman. Sehinga menjadi penting bagi Kejari Sleman untuk tidak gegabah dalam menangani perkara ini. "Artinya, perlu memperhatikan aspek kehati-hatian, kemanfaatan, profesionalisme, akuntabilitas serta transparansi dalam menangani perkara ini," jelasnya.


Kamba juga mengingatkan Kejari Sleman perlu mempertimbangkan aturan terkait penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorarif (restorative justice). Sebagaimana yang diatur pada Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


"Yang merupakan landasan utama bagi kejaksaan dalam menyelesaikan pidana, mengutamakan pemulihan keadaan semula dan bukan pembalasan. Syaratnya kan sudah jelas, mulai dari tersangka baru pertama kali berbuat, ancaman pidana di bawah lima tahun dan kesepakatan perdamaian," tandasnya. (ayu/laz)

Editor : Herpri Kartun
#Hogi Minaya #Polresta Sleman #Jogja Police Watch #status tersangka #Baharuddin Kamba #korban jambret