SLEMAN - Nasib apes menimpa seorang suami di Sleman.
Hogi Minaya (43) alias APH, yang mengejar pelaku jambret terhadap istrinya justru ia terjerembab kubangan hukum.
Alih-alih mendapat apresiasi karena berusaha melindungi istrinya dari aksi kejahatan jalanan, ia kini harus berhadapan dengan meja hijau.
Sebab, APH ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang menewaskan dua penjambret di kawasan Janti, pada April 2025 lalu.
Ekspresi kecewa tampak di wajah istrinya, Arsita Minaya saat ditemui wartawan, Sabtu (24/1/2026) siang di kawasan Dengung, Sleman.
Bak jatuh tertimpa tangga, setelah bersikap kooperatif menjalani wajib lapor, sang suami justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Suaminya dijatuhi pasal kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan nyawa orang lain melayang yang membuatnya shock bukan main.
"Jelas shock. Kami merasa kami ini korban. Dari awal kami yakin ini murni kejadian jalanan karena aksi kejahatan mereka sendiri," ucapnya dengan nada lirih.
Arsita menceritakan, kronologi kejadian peristiwa di hari Sabtu, 26 April 2025 silam.
Saat itu, ia dan suaminya sedang menjalani rutinitas mencari nafkah, menyetor jajanan pasar ke sejumlah pedagang.
Arsita saat itu menyetorkan jajan pasar di kawasan Pathuk, sedangkan suaminya di kawasan Berbah.
Setelah selesai menjalani rutinitasnya, tanpa sengaja Arsita dan suaminya bertemu di kawasan Janti.
Saat itu, Arsita mengendarai sepeda motor, sementara suaminya mengemudikan mobil.
Tak disangka, setelah pertemuan tersebut, tiba-tiba ada dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor mengkater tas yang dikenakan Arsita.
Melihat belahan jiwanya terancam, sang suami spontan mengejar kedua jambret tersebut.
Sang suami, lanjut Arsita, saat itu mencoba memepet motor jambret tersebut berkali-kali, memberi isyarat agar mereka menepi.
Namun, kedua pelaku asal Pagar Alam, Sumatera Selatan itu justru memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.
Laju motor yang tak terkendali di atas trotoar berakhir tragis.
Motor tersebut menghantam tembok bermural di dekat toko oleh-oleh dengan keras. Sehingga kedua jambret itu terpental dan tewas di lokasi kejadian.
"Setelah terpental dan tengkurap di jalan itu masih tergenggam pisau kater di tangan jambret itu," ungkap wanita berusia 39 tahun ini.
Menurut Arsita status tersangka yang dijatuhkan kepada suaminya ini sebenarnya sangat memberatkan.
Sebab, sudah trauma menjadi korban penjambretan, kini sang suami harus menjadi tahanan luar.
Tak hanya itu, mobil yang dikendarai suaminya saat itu, kini juga disita sebagai barang bukti di Kejaksaan.
Baca Juga: Wonderkid Berbakat Arsenal, Ethan Nwaneri Resmi Perkuat Marseille dengan Status Pinjaman
"Saya sampaikan permintaan maaf tadi setelah difasilitasi pihak Kejaksaan. Saya dan suami tidak pernah menginginkan kejadian ini. Mungkin keluarga mereka juga tidak mau ini terjadi," tuturnya.
Tak hanya itu, Arsita juga berharap agar suaminya mendapay keadilan. Sebab baginya, saat kejadian sang suami tidak menabrak kedua jambret itu.
"Dia hanya ingin membela saya. Saya lihat sendiri, dia memberi ruang agar mereka berhenti, tapi mereka malah menabrak tembok," cetusnya.
Di sisi lain, Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba mengingatkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sleman untuk tidak gegabah dalam menangani perkara Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polresta Sleman.
Sebab menurutnya, kasus tewasnya kedua penjambret tas milik Arsita dari itu ada sebab akibatnya dan tidak berdiri sendiri.
Apalagi, lanjut pria yang akrab disapa Kamba itu, berkas perkara dengan tersangka Hogi Hinaya berada di Kejaksaan Negeri Sleman. Sehinga menjadi penting bagi pihak Kejari Sleman untuk tidak gegabah dalam menangani perkara ini.
"Artinya, perlu memperhatikan aspek kehati-hatian, kemanfaatan, profesionalisme, akuntabilitas serta transparansi dalam menangani perkara ini," jelasnya.
Selain itu, Kamba juga mengingatkan agar Kejari Sleman perlu mempertimbangkan aturan terkait penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorarif (restorative justice).
Sebagaimana yang diatur pada Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Yang merupakan landasan utama bagi kejaksaan dalam menyelesaikan pidana, mengutamakan pemulihan keadaan semula dan bukan pembalasan. Syaratnya kan sudah jelas mulai dari tersangka baru pertama kali berbuat, ancaman pidana di bawah lima tahun dan kesepakatan perdamaian," tandasnya. (ayu)
Editor : Meitika Candra Lantiva