Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mulai Terapkan KUHAP Baru, Polresta Sleman Gelar Konferensi Pers Tanpa Tersangka

Delima Purnamasari • Kamis, 22 Januari 2026 | 12:55 WIB

Ungkap kasus Polsek Depok Timur
Ungkap kasus Polsek Depok Timur
SLEMAN - Polresta Sleman mulai menerapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Khususnya terkait aparat penegak hukum yang tidak menampilkan tersangka saat konferensi pers. Hal ini terlihat dalam ungkap kasus yang digelar di Polsek Depok Timur, Kamis (22/1).

Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun menjelaskan, penerapan KUHAP yang baru ini bertujuan untuk menjunjung asas praduga tak bersalah.

Hal ini sesuai dengan petunjuk Humas Mabes Polri.

Nantinya poin ini dia sebut juga akan dikaji oleh divisi hukum.

"Sekali lagi kami mohon maaf, untuk awal tahun ini kami tidak bisa menampilkan tersangka. Tidak mengurangi rasa hormat pada rekan-rekan," terang Salamun sebelum jumpa pers dimulai.

Usai keterangan tersebut, jumpa pers digelar seperti biasa. Kapolsek Depok Timur Kompol Agus Setyo Pambudi menjelaskan tiga kasus pencurian sepeda motor yang semuanya terjadi di Kalurahan Condongcatur.

Dia menyebut mayoritas kejadian pencurian motor memang berada di indikos dengan pemilik mahasiswa.

Biasanya mereka lalai dengan meninggalkan kunci tetap berada di sepeda motornya. Untuk itu, dia mengimbau agar setiap pribadi bisa meningkatkan kewaspadaan.

"Tidak hanya motor, tapi barang pribadi seperti laptop dan HP," katanya. (del)

Editor : Bahana.
#kuhap #Polresta Sleman #Polsek Depok Timur