JOGJA – Latar belakang di balik pemberian hibah pariwisata bagi kelompok masyarakat (pokmas) desa wisata rintisan dan rintisan lokasi wisata akhirnya terkuak. Bupati Sri Purnomo (SP) disebut sebagai orang yang memberikan arahan agar pokmas bisa ikut menikmati hibah. Padahal sesuai regulasi pemerintah pusat, pokmas tidak termasuk yang berhak menerima hibah
“Pengarahan bupati disampaikan saat rapat yang dihadiri forum pimpinan daerah (Forkompimda), sekda, asisten dan kepala OPD Pemkab Sleman,” ungkap Emmy Retnosasi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi hibah pariwisata dengan terdakwa Sri Purnomo di Pengadilan Tipikor Jogja, Rabu (21/1).
Saat pembahasan hingga pengucuran hibah pariwisata antara September-Desember 2020, Emmy menjabat sebagai kepala Bagian Perekonomian Setda Sleman. Dia ikut terlibat dalam proses pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) No. 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata.
Dalam sidang terungkap, adanya materi perbup khususnya Pasal 6 ayat (3) memasukkan desa wisata rintisan dan rintisan lokasi wisata sebagai penerima hibah. Itu tak sesuai Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. KM/694/PL.07.02/M-K/2020.
Aturan itu kemudian diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/694/PL.07.02/M -K/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2020.
Selama pembahasan aturan hingga pencairan hibah, Emmy kerap berkomunikasi dengan Kabid SDM dan Usaha Dinas Pariwisata Sleman Nyoman Rai Savitri. Keduanya bersama perwakilan OPD terkait seperti inspektorat dan lainnya, diketahui melakukan konsultasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Semarang. Membahas rencana pokmas desa wisata rintisan dan rintisan lokasi wisata ikut mendapatkan hibah.
Hubungan Emmy dan Nyoman rupanya cukup akrab. Keduanya sama-sama pernah bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sleman. Keduanya juga intens mendiskusikan “titipan” ratusan proposal dari Anggota DPRD Sleman Raudi Akmal (RA). Anak bupati yang juga anggota dewan.
Komunikasi itu dilakukan melalui beberapa kali pesan WhatsApp (WA). Jaksa penuntut umum (JPU) Wiwik Triatmini menampilkan pesan WA di layar lebar. “Ini saya sudah dikejar tim RA lagi, jawabnya gimana Bu?” tulis Emmy. Nyoman kemudian menjawab. “Tadi rapat regulasi. Besok penentuan yang dapat. Minggu depan desk untuk penyampaian ke kelompok masyarakat,” .
Bukan hanya Nyoman yang menerima “titipan” proposal dari RA. Hal sama dialami Emmy. Anggota Majelis Hakim Gabriel Siallagan meminta penjelasan Emmy lebih lanjut. “Siapa saja anggota dewan dan partai politik yang titip proposal,” kejar Gabriel. Emmy mengaku hanya menerima “titipan” proposal dari RA.
Emmy dua tahun lalu pensiun dari ASN. Dia juga mengungkapkan adanya pertemuan dirinya, Asisten Administrasi Umum Kunto Riyadi, dan dari dinas pariwisata dengan SP di rumah dinas bupati. Dalam pertemuan itu SP menyinggung hibah pariwisata untuk menyukseskan Pilkada 2020.
Tahun itu, istri SP yang juga ibunda RA, Kustini Sri Purnomo mencalonkan diri sebagai bupati Sleman. "Pemilihan bupati. Mohon maaf saya tidak ingat pastinya, karena itu dulu disampaikan dengan bahasa Jawa," ucapnya.
Dari keterangan di BAP, Emmy mengungkapkan pesan yang disampaikan SP itu. "Pokmas entuk diwenehi ben iso ngewang-ngewangi suara Ibumu (pokmas boleh diberi (hibah) agar bisa membantu suara Ibumu, Red)," begitu bunyi pesan SP.
Pertemuan berlangsung menjelang pilkada pada Oktober 2020. "Di benak saya, dengan adanya masyarakat yang mendapat manfaat, otomatis nanti bisa memilih," tuturnya. Gabriel menanyakan apa maksud dari memilih dan siapa calon yang maju. Emmy menjawab tidak tahu. Hanya SP mengimbau ditujukan untuk ibu. "Ibu siapa?," cecar Gabriel. "Ibu Kustini, istri pak bupati," jawab Emmy
Jaksa Wiwik mengulas kembali keterangan Emmy seperti tertuang di BAP nomor 21. Pertanyaan JPU itu mengundang reaksi Penasihat Hukum (PH) SP, Soepriyadi SH. Wiwik membalas apa ditanyakan karena mengingatkan saksi. “Mengingatkan atau mengarahkan. Nanti kami laporkan ke pengawasan kejaksaan,” ancamnya.
Tak mau kalah, Wiwik dan beberapa anggota JPU balik menghardik. Situasi panas. Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang minta JPU dan PH sama-sama tertib. “Kalau mau berdebat jangan di ruang sidang” ingatnya. JPU membalas saat Soepriyadi mengulang beberapa pertanyaan ke Emmy. Jaksa tidak terima.
Keberatan juga diajukan terdakwa SP atas keterangan Emmy. Arahan saat rapat dengan Forkompimda adalah menjalankan hibah sesuai aturan. Sedangkan pembicaraan di rumah dinas, SP menampik memakai bahasa Jawa. “Saya tahu saksi ini orang Jakarta yang tidak bisa bahasa Jawa. Karena itu, saya selalu memakai bahasa Indonesia,” ucap SP.
Atas sanggahan SP itu, Emmy menyatakan tetap pada keterangannya. Sidang juga memeriksa mantan Kasubag Peraturan Perundang-undangan yang sekarang menjadi Kabag Hukum Setda Sleman Hendra Adi Riyanto.
Hakim mencecar Hendra dengan pertanyaan seputar inisiator yang memasukkan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) Perbup Sleman No. 49 Tahun 2020. Ketentuan itu yang memungkinkan pokmas bisa mendapatkan hibah. Gara-gara itu menimbulkan masalah hukum hingga disidangkan di pengadilan. (oso/kus)
Editor : Heru Pratomo