Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tergolong Besar untuk Daerah Pinggiran, Sabu 216 Gram Disita Jajaran Polres Kebumen dari Empat Tersangka

Muhammad Hafied • Rabu, 21 Januari 2026 | 22:10 WIB

 

UNGKAP KASUS: Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus narkotika yang menjerat empat orang tersangka Selasa (20/1).
UNGKAP KASUS: Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus narkotika yang menjerat empat orang tersangka Selasa (20/1).

KEBUMEN - Polres Kebumen berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat 216,34 gram. Jumlah tersebut tergolong besar untuk sekup wilayah Kebumen yang selama ini dikenal sebagai daerah pinggiran.

"Dalam perkara ini kami menetapkan empat orang pemuda sebagai tersangka," ujar Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama Selasa (20/1).

Adapun keempat tersangka masing-masing Ramadhan Harry Santoso (RHS), 29, warga Bumirejo, Kebumen. Kemudian, Ibnu Hasan (IH), 33, warga Kedawung, Pejagoan. Selain itu, Raditya Dwi Aprianto (RDA), 39, warga Pejagoan. Terakhir, Cahyadi Mada Darajat alias Karyo (K), 43, warga Jatimulyo, Alian.

Putu menjelaskan, dari tersangka RHS, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 93,90 gram. Barang haram tersebut telah dikemas dalam 33 plastik klip bening.

RHS sendiri ditangkap pada awal Januari 2026 di wilayah Kutosari, Kebumen. Sementara itu, tersangka IH ditangkap pada 12 Januari di Kedawung, Pejagoan. Dari tangan IH, polisi menyita sekitar 25,65 gram sabu serta 50 butir pil inex atau ekstasi.

Tersangka RDA diamankan pada 18 Januari di Pejagoan. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat kurang lebih 49,15 gram. Tersangka terakhir, K, ditangkap 19 Januari di rumahnya kawasan RSS Jatimulyo, Alian dengan barang bukti sekitar 73,28 gram sabu.

Atas perbuatannya, keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. Ancaman pidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (fid/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Pejagoan #kebumen #tersangka #barang bukti #sabu #Polres Kebumen #pil inex #ekstasi #peredaran narkotika