MUNGKID – Air susu dibalas air tuba. Peribahasa itu menggambarkan seorang residivis berinisial MTM, 43 warga Paripurno, Salaman, Kabupaten Magelang yang mengkhianati kepercayaan juragannya. Karena menggadaikan truk milik juragannya sendiri demi judi online (judol).
Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib menjelaskan, peristiwa penggelapan itu pertama kali diketahui korban berinisial CWS, 54 pada 2 November 2025. Saat itu, korban menyadari truk dengan nomor polisi (nopol) AA 9007 IF miliknya sudah tidak berada di tangan MTM.
CWS memang mempekerjakan MTM sebagai sopir. Meskipun MTM diketahui merupakan residivis kasus penggelapan.
"Pelaku itu sopirnya sendiri dan dia residivis. Tapi karena kasihan, juragannya ini memberi pekerjaan, dikasih pegangan truk," jelas Toyib, Senin (19/1).
Beberapa hari setelah truk tidak terlihat beroperasi, korban berusaha mencari secara mandiri. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Informasi yang didapat mengarah pada dugaan penggelapan oleh MTM.
Setelah pencarian tak kunjung menemukan titik terang, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Magelang pada Selasa (6/1). Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga diketahui pelaku berada di Lampung. "Kemudian kita koordinasi dengan Resmob Lampung," katanya.
Hasil koordinasi tersebut membuahkan hasil. MTM berhasil ditangkap pada Jumat (9/1) sekitar pukul 01.00 di Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Namun hingga kini, keberadaan truk yang digelapkan belum berhasil ditemukan.
Berdasarkan keterangan pelaku, kendaraan tersebut telah digadaikan melalui transaksi ilegal.
"Modelnya COD lewat Facebook. Untuk sementara truknya belum bisa terdeteksi. Keterangannya dilempar ke daerah Solo," paparnya.
Dalam transaksi gadai tersebut, MTM mengaku menerima uang sebesar Rp 38 juta. Nilai gadai sebenarnya disebut Rp 40 juta, namun dipotong Rp 2 juta sebagai 'jasa' pihak perantara.
Uang hasil penggadaian itu tak bersisa. Seluruhnya habis digunakan pelaku untuk judol. Akibatnya, polisi tidak mengamankan barang bukti dari tangan MTM selain BPKB truk milik korban sebagai bukti kepemilikan sah.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta. Saat ini, MTM telah resmi ditahan di Polresta Magelang dan dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan oleh residivis, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara, ditambah ancaman pidana denda sesuai ketentuan hukum. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo