Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pelaku Penusukan Mahasiswa Papua di Ngestiharjo Bantul Tertangkap, Begini Kronologinya

Cintia Yuliani • Senin, 19 Januari 2026 | 14:34 WIB

Jumpa Pers di Lobi Polres Bantul kasus penusukan mahasiswa asal Papua yang terjadi di Ngestiharjo Senin (19/1)
Jumpa Pers di Lobi Polres Bantul kasus penusukan mahasiswa asal Papua yang terjadi di Ngestiharjo Senin (19/1)
BANTUL - Pelaku penusukan yang menewaskan seorang mahasiswa asal Pugo Dadi, Paniai, Papua Tengah, berhasil ditangkap di salah satu asrama wilayah Banguntapan Sabtu (17/1) sekitar pukul 16.30.

Peristiwa penusukan sendiri terjadi di Sidorejo, RT 2, Kalurahan Ngestoharjo, Kapanewon Kasihan.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ahmad Mirza mengatakan, motif penusukan dilatarbelakangi emosi sesaat.

Kronologi kejadian bermula saat korban AG, 20, mengendarai sepeda motor dan menabrak pohon.

Pelaku AA, 23, yang membonceng korban dalam kondisi terpengaruh alkohol kemudian emosi hingga terjadi pertikaian antara keduanya.

“Lalu pelaku menusuk, sekali tusuk di dada kiri," jelasnya saat jumpa pers di lobi Polres Bantul Senin (19/1).

Dalam kejadian tersebut, tersangka menggunakan senjata tajam yang dibawa di dalam tasnya.

Namun hingga kini, senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban belum ditemukan dan masih dalam proses pencarian.

"Mereka memang sudah janjian mau minum minuman keras di Danau Kali Bayem di selatan tidak jauh dari TKP, jadi saat kejadian dalam pengaruh alkohol," terangnya.

Terkait pengungkapan kasus, polisi memperoleh informasi awal dari Polsek Kasihan.

Tim Opsnal Jayanras Polres Bantul kemudian melakukan penelusuran dengan mengumpulkan alat bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar TKP serta keterangan dari masyarakat, hingga akhirnya mengidentifikasi dan menangkap tersangka.

Sementara itu, Kanit 2 Sat Reskrim Polres Bantul Ipda Daffa Bisma Pandito mengatakan, korban dan pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga.

"Dari korban sendiri mempunyai ibu yang masih berhubungan dengan bapak dari pelaku," katanya.

Ia menambahkan, korban dan pelaku sama-sama berstatus mahasiswa, namun menempuh pendidikan di kampus yang berbeda.

Akibat perbuatan ini, pelaku terancam melanggar Pasal 458 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (cin)

Editor : Bahana.
#penusukan mahasiswa #mahasiswa papua