Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Lanjutan Sidang Korupsi Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, Hibah Pusat ke Pemkab Tak Bisa Dihibahkan Lagi

Agung Dwi Prakoso • Rabu, 14 Januari 2026 | 20:55 WIB
Sidang Sri Purnomo
Sidang Sri Purnomo

 

JOGJA – Sejumlah hal berhasil digali majelis hakim dari sidang lanjutan perkara korupsi Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman dengan terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo di Pengadilan Tipikor Jogja, kemarin (14/1).

 Salah satunya, terkait pelaksanaan hibah dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi. Sesuai petunjuk teknis (juknis) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI, distribusi hibah terbagi untuk dua hal.

Pertama, 70 persen diberikan kepada hotel dan restoran yang disalurkan dalam bentuk uang. Kedua, sisanya 30 persen diserahkan ke pemkab dan pemkot untuk mendukung lima kegiatan.

Di antaranya, revitalisasi sarana prasarana (sarpras) guna memastikan kebersihan, kesehatan, dan keamanan bagi destinasi wisata di masa pandemi Covid-19. Hibah yang dialokasikan pemerinah pusat untuk Pemkab Sleman pada TA 2020 mencapai sekitar Rp 68 miliar.

“Apakah hibah dari pemerintah pusat yang diterima pemerintah daerah itu bisa dihibahkan lagi kepada kelompok masyarakat seperti kelompok sadar wisata (pokdarwis),” tanya Anggota Majelis Hakim Gabriel Siallagan kepada  mantan Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fajar Hutomo yang hadir sebagai saksi.

Gabriel sengaja menanyakan itu karena hibah pariwisata di Sleman, khususnya yang diperuntukkan bagi pemerintah daerah kembali dihibahkan ke masyarakat. Bukan dikelola Pemkab Sleman seperti juknis yang ikut disusun Fajar.

Menanggapi pertanyaan itu, Fajar tak langsung memberikan jawaban. Keterangan yang disampaikan berputar-putar. Gabriel pun harus mengulang pertanyaan serupa hingga empat kali. Fajar yang sekarang menjabat staf ahli Menteri Pariwisata dan Ekraf RI tak kunjung menjawab sesuai yang ditanyakan hakim.

"Dana 30 persen itu oleh pemda dihibahkan kepada pokdarwis, kelompok wisata, dan kelompok masyarakat. Apakah itu boleh?," ulang Gabriel.

Fajar lagi-lagi  menjawab, Dari sisi juknis, pelaksanan 30 persen dana hibah tidak diatur secara mendetail. Implementasinya yang diatur hanya 70 persen untuk hotel dan restoran. Kali ini, Fajar menerangkan alokasi 30 persen dari hibah pariwisata itu untuk memperkuat ekosistem di daerah lewat program pemda dengan rincian lima aspek.

Mendengar jawaban itu, Gabriel seperti tak puas. Dia sempat berkomentar dengan nada bicara sedikit lirih. “Piye to iki (bagaimana ini, Red),” katanya.

 Usai itu, dia beralih dengan pertanyaan lain. Saat hibah dikucurkan, saksi apakah tidak berpikir anggaran pusat itu diselewengkan untuk kegiatan lain. Misalnya, pemenangan dalam pilkada karena saat itu momentumnya bersamaan dengan agenda politik tersebut.

Mendengar itu, Fajar merasa tak punya kecurigaan. Dia hanya berpikir hibah itu digunakan untuk memperkuat program ekonomi nasional (PEN). “Yang jadi masalah yang saya dengar  di Kabupaten Karangasem, tapi saya tidak ikut dimintai keterangan seperti di Sleman ini,” paparnya.

Gabriel kembali menggali informasi dari Fajar terkait dengan penanggung jawab hibah pariwisata. Juga soal konsultasi jajaran Pemkab Sleman dengan Kemenparekraf ke Semarang. Soal kedua, Fahar mengaku tidak tahu. Sedangkan penanggung jawab hibah sudah diatur dalam naskah perjanjian hibah antara pusat dan daerah.

Fajar menyebut pimpinan daerah. “Siapa yang Saudara maksud pimpinan daerah itu,” kejar Gabriel. Saksi terlihat terdiam sejenak. Dia tampak sedikit menunduk. “Menurut hemat kami, pimpinan daerah itu bupati, wali kota dan gubernur,” ungkapnya.

Soal alokasi 30 persen hibah kembali ditanyakan anggota majelis hakim lainnya Elias Hamonangan. Dia mengulang sejumlah pertanyaan yang diajukan rekannya tapi tidak dijawab dengan tuntas oleh Fajar.

“Saya kejar bagaimana mekanisme pelaksanaan hibah 30 persen untuk sarpras tadi,” tanyanya. Fajar menerangkan penyediaan tong sampah, alat kebersihan, toilet umum,  dan lainnya dilakukan melalui proses lelang.

Keterangan Fajar yang tak menjawab pertanyaan majelis hakim mengundang atensi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinasi Jaksa Wiwik Triatmini. Saat sidang ada enam JPU. Semuanya jaksa perempuan.

Salah satu anggota JPU mengingatkan Fajar pernah diperiksa penyidik Kejari Sleman pada 25 Agustus 2025. Salah satu keterangannya menjelaskan, alokasi hibah 30 persen dari pemerintah pusat ke pemda tak bisa dihibahkan lagi ke masyarakat.

“Keterangan Saudara saksi di penyidik alokasinya sudah dikunci untuk lima hal. Bukan untuk kelompok masyarakat,” beber salah satu JPU sambil membolak balik lembaran berita acara pemeriksaan (BAP).

Mendengar itu, Fajar tak banyak berkomentar. Dia membenarkan telah memberikan keterangan di depan penyidik sesuai BAP yang dibacakan JPU di persidangan.

“Ketentuan itu tegas. Peruntukan 30 persen hanya untuk lima hal yang diatur dalam juknis. Saksi pernah kami tanya secara detail dan tertuang dalam BAP. Dukungan revitalisasi untuk tempat wisata yang sudah ada," papar JPU membacakan ulang BAP.

 Dana hibah pariwisata diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 46/PMK.07/2020  Mekanismenya transfer dari rekening negara langsung ke rekening keungan daerah.  (oso/kus)

 

Editor : Heru Pratomo
#Kemenparekraf #Mantan Bupati Sleman #covid 19 #PMK #korupsi dana hibah #terdakwa #sri purnomo