Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Menguak Deretan Fakta Kasus Dugaan Penipuan Kripto yang Menyeret Timothy Ronald

Magang Radar Jogja • Rabu, 14 Januari 2026 | 18:20 WIB
Timothy Ronald yang kini menjadi sorotan setelah dilaporkan terkait dugaan penipuan investasi kripto.
Timothy Ronald yang kini menjadi sorotan setelah dilaporkan terkait dugaan penipuan investasi kripto.

RADAR JOGJA - Nama investor muda sekaligus figur publik di dunia keuangan digital, Timothy Ronald, tengah menjadi perhatian setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi kripto.

Laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan awal dan belum menetapkan status tersangka terhadap pihak mana pun.

Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya laporan yang menyeret nama Timothy Ronald.

Kepolisian menyatakan laporan diajukan oleh seorang pelapor berinisial Y dan berkaitan dengan aktivitas investasi aset kripto yang diduga merugikan korban.

Lalu, fakta penting apa sajakah yang menyertai kasus tersebut?

Laporan Resmi Diterima Polda Metro Jaya

Pihak kepolisian membenarkan bahwa laporan terkait dugaan penipuan investasi kripto telah diterima.

Laporan tersebut kini sedang dipelajari oleh penyidik untuk mengetahui rangkaian peristiwa dan peran pihak-pihak yang dilaporkan.

“Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor berinisial Y. Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya pada Senin, (12/1/2026), dikutip dari Antara.

Hingga saat ini, Timothy Ronald masih berstatus sebagai terlapor. Polisi menegaskan proses hukum masih berjalan dan semua pihak yang terlibat memiliki hak untuk memberikan keterangan.

Berkaitan dengan Aktivitas di Akademi Crypto

Kasus ini diduga berhubungan dengan Akademi Crypto, sebuah komunitas edukasi aset digital yang didirikan oleh Timothy Ronald bersama rekannya, Kalimasada.

Komunitas tersebut menyediakan kelas pembelajaran kripto dan wadah diskusi bagi para anggotanya.

Menurut laporan yang beredar, dugaan penipuan bermula dari rekomendasi aset kripto yang disampaikan dalam forum komunitas Discord.

Salah satu anggota mengaku mengikuti saran investasi dengan harapan memperoleh keuntungan besar.

Dugaan Kerugian Akibat Rekomendasi Aset Kripto

Dalam laporan korban menerima rekomendasi untuk membeli salah satu aset kripto dengan klaim potensi keuntungan tinggi.

Korban kemudian mengalokasikan dana dalam jumlah besar untuk investasi tersebut.

Namun, nilai aset yang dibeli justru mengalami penurunan signifikan. Kondisi ini membuat korban merasa dirugikan.

Akhirnya, ia membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat Laporan Polisi (LP) agar kasus tersebut dapat diselidiki dan diproses lebih lanjut.

Isu Tekanan terhadap Korban

Selain dugaan kerugian finansial, korban juga mengaku sempat mengalami tekanan ketika berniat melaporkan kasus ini.

Rasa takut tersebut membuat proses pelaporan tidak langsung dilakukan.


Setelah berkomunikasi dengan pihak lain yang mengaku mengalami hal serupa, korban akhirnya memberanikan diri melapor secara resmi ke Polda Metro Jaya dengan menyertakan bukti-bukti pendukung.

Pasal yang Dilaporkan Masih Dikaji Polisi

Dalam laporan yang diterima polisi, terdapat dugaan pelanggaran sejumlah aturan hukum, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1).

Unggahan tersebut juga melampirkan surat tanda terima laporan polisi yang menyebutkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik, serta pelanggaran terhadap Pasal 80, 81, dan 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Selain itu, disebutkan kemungkinan pelanggaran Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama maupun Pasal 607 ayat (1) huruf (a), (b), dan (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa seluruh pasal tersebut masih dalam tahap penelaahan.

Penyidik akan menyesuaikan laporan dengan fakta dan bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan.

Akademi Crypto yang Disorot Kasus Hukum

Akademi Crypto sendiri dikenal sebagai salah satu platform edukasi kripto yang berkembang pesat sejak berdiri pada 2022.

Platform ini menyediakan berbagai materi pembelajaran seputar aset digital dan aktif di media sosial serta komunitas daring.

Kasus yang tengah berjalan ini pun membuat publik menyoroti kembali peran komunitas edukasi kripto dalam memberikan rekomendasi investasi kepada anggotanya.

Latar Belakang Timothy Ronald Jadi Sorotan

Seiring mencuatnya kasus ini, latar belakang Timothy Ronald sebagai investor muda ikut menjadi perhatian.

Ia dikenal memulai perjalanan investasinya sejak usia remaja dan aktif membangun berbagai platform edukasi finansial.

Popularitasnya meningkat berkat aktivitas di media sosial dan kepemilikan aset di pasar modal, yang membuatnya sering dijadikan panutan oleh investor muda.

Proses Hukum Masih Berjalan

Polda Metro Jaya menegaskan akan menangani laporan ini secara profesional dan objektif.

Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari pelapor serta memeriksa barang bukti yang telah diserahkan.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Timothy Ronald maupun Kalimasada terkait laporan tersebut.

Perkembangan kasus ini masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari kepolisian. (Alya Ruhadatul Nabilah Aisy)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#fakta #polda metro jaya #kripto #dugaan penipuan #Timothy Ronald #kasus