Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Demi Kelancaran Sidang, Majelis Hakim Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Perdana Arie

Delima Purnamasari • Selasa, 13 Januari 2026 | 15:09 WIB

Persidangan Perdana Arie
Persidangan Perdana Arie
SLEMAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa. Hal ini disampaikan pada sidang lanjutan di Ruang Sidang Cakra, Selasa (13/1).

Ketua Majelis Hakim, Ari Prabawa menegaskan penolakan pada terdakwa pembakaran tenda Polda DIJ pada aksi demonstrasi Agustus 2025 lalu ini didasarkan pada dua alasan.

Pertama, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, jaksa penuntut umum (JPU) dapat menyampaikan keberatan.

Nantinya akan disampaikan pada Ketua PN Sleman dan selama proses ini terdakwa tetap dalam tahanan.

Di KUHAP baru ini juga diatur tentang syarat-syarat khusus. Namun, belum diatur lebih detail mekanismenya sehingga belum implementatif. Pertimbangan kedua adalah demi pemeriksaan, kelancaran, dan ketertiban persidangan.

"Itu yang bisa kami jawab. Langsung pada pemeriksaan ahli," terangnya di tengah persidangan.

Proses persidangan berlanjut dengan pemeriksaan ahli dari JPU yang terdiri dari dua orang. Pertama, Prasojo dari tim identifikasi Polda DIY.

Dia menegaskan dari verifikasi video dan foto memang ada berbagai kandidat. Hanya saja dari nilai face matching, rupa terdakwa memiliki nilai paling tinggi, yakni 750. Sementara yang lain sekitar 400.

Dengan demikian, ada kecocokan. Apalagi ada ciri melekat yakni pelaku menggunakan kaca mata, persis dengan ciri terdakwa.

Saksi kedua adalah Dosen Informatika UII, Yudi Prayudi. Dalam persidangan dia menjelaskan mengenai autentikasi barang bukti yang digunakan, yakni flashdisk maupun hardisk.

Dia menyebut dari hasil analisa forensik digital tidak ditemukan perubahan.

Pemeriksaan dilakukan dengan metode visual sekaligus melihat meta data setiap dokumen. Sehingga foto dan video di dalamnya dipastikan orisinal.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Muhammad Raka Ramadhan menjelaskan, keterangan kedua ahli belum bisa menjelaskan bagaimana foto dan video bisa sampai untuk dianalisa. Padahal, barang bukti elektronik dia nilai paling rentan dan sensitif. Jadi, proses untuk diperoleh, penyimpanan, hingga sampai dianalisis harus jelas.

"Kami juga tidak diberikan penyitaannya. Baru tadi kami mendapatkan," katanya.

Raka mengeluhkan bahwa pengacara yang mengawal kasus ini dari Koalisi Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL) selama ini tidak tahu apa saja barang bukti yang disita. Termasuk foto dan video yang digunakan dalam pembuktian perkara.

Disinggung soal penolakan penangguhan penahanan, dia mengaku kecewa. Lantaran sudah ada empat tokoh publik yang jadi penjamin, yakni Zainal Arifin Mochtar, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, Muhammad Busyro Muqoddas, dan Suparman Marzuki.

Baginya, belum adanya aturan implementasi teknis dalam KUHAP baru membuat hak-hak terdakwa tidak bisa terakomodasi.

"Padahal secara fundamental adanya penjamin dan sikap Arie di persidangan harus menjadi pertimbangan," katanya.

Dalam persidangan selanjutnya, BARA ADIL akan mengajukan saksi yang meringankan. Terdiri dari dua orang saksi fakta dan empat orang saksi ahli. Hal ini disampaikan pada dua kali persidangan, yakni Selasa (20/1) dan Kamis (22/1). (del)

Editor : Bahana.
#Arie Putra #arie #PN sleman