RADAR JOGJA - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak awal 2026 memicu kekhawatiran publik, terutama terkait pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara.
Isu ini mencuat seiring maraknya penggunaan stiker dan meme pejabat di media sosial dan aplikasi percakapan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan stiker dan meme pejabat, termasuk Presiden.
Namun, ia menekankan adanya batas yang tidak boleh dilanggar, terutama jika konten tersebut mengarah pada unsur tidak senonoh atau penistaan.
Menurut Supratman, kritik dan penghinaan merupakan dua hal yang berbeda.
Kritik yang disampaikan secara wajar, termasuk melalui ekspresi visual seperti meme, tidak akan dipersoalkan oleh pemerintah.
Sebaliknya, konten yang menyerang kehormatan dan martabat dengan cara yang tidak pantas dapat masuk ranah pidana.
Ia juga menekankan bahwa sejauh ini pemerintah tidak pernah mengambil langkah hukum terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik.
Pemerintah, kata dia, justru ingin memastikan kebebasan berekspresi tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap etika dan hukum.
Dalam KUHP baru, Pasal 218 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden di muka umum.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda kategori IV.
Ketentuan ini sempat menuai kontroversi karena dinilai berpotensi membatasi ruang kritik publik.
Selain itu, Pasal 240 KUHP baru juga mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana hingga 1 tahun 6 bulan penjara.
Jika penghinaan tersebut berdampak pada kerusuhan di masyarakat, ancaman pidana dapat meningkat hingga 3 tahun penjara.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pasal-pasal tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik.
Ketentuan penghinaan dirumuskan sebagai delik aduan terbatas, yang berarti proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan resmi dari pihak yang dirugikan.
Wakil Menteri Hukum Edward OS Hiariej menjelaskan bahwa pengaturan ini berbeda dengan pasal penghinaan dalam KUHP lama yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Dalam KUHP baru, ruang lingkupnya dipersempit dan hanya berlaku untuk lembaga negara tertentu, seperti Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
Ia juga menegaskan bahwa yang dilindungi adalah lembaganya, bukan pejabat secara personal.
Dengan pembatasan tersebut, pemerintah berharap tidak ada lagi pasal karet yang dapat disalahgunakan.
Pemerintah menilai KUHP dan KUHAP baru justru membawa semangat reformasi hukum dengan memperkuat perlindungan hak asasi manusia serta menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan akuntabel, tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi masyarakat. (Raka Adichandra)
Editor : Meitika Candra Lantiva