RADAR JOGJA - Pada hari ini, Jumat (2/1/2026) menandai dimulainya pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi terbaru di Indonesia.
Aturan baru ini menggantikan regulasi lama yang telah lama berlaku dan membawa perubahan penting dalam sistem peradilan pidana nasional, termasuk pada mekanisme penegakan hukum serta perlindungan hak tersangka hingga jenis sanksi pidana alternatif yang kini sah diterapkan di pengadilan.
KUHAP dan KUHP versi baru resmi berlaku di seluruh Indonesia mulai hari ini setelah melalui proses legislasi panjang di parlemen dan ditandatangani oleh Presiden.
KUHP terbaru sendiri telah disahkan sejak beberapa tahun lalu dan baru efektif berlaku pada awal 2026, sementara KUHAP yang merupakan hasil revisi disetujui DPR pada November 2025 dan kemudian diundangkan sebagai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Dengan berlakunya kedua aturan ini, hukum pidana materiil dan formil yang berlaku selama puluhan tahun sejak era kolonial kini diganti dengan regulasi yang lebih mutakhir.
Pembaruan terhadap KUHP dan KUHAP ini dimaksudkan untuk menyesuaikan sistem hukum pidana Indonesia dengan dinamika kebutuhan penegakan hukum modern.
Pemerintah menyatakan bahwa proses revisi melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan mengakomodasi aspirasi masyarakat luas.
Beberapa perubahan signifikan mencakup penguatan jaminan atas hak tersangka dan terdakwa, pembaruan prosedur peradilan, serta penerapan prinsip keadilan restoratif dan teknologi informasi dalam proses peradilan.
Untuk mendukung implementasi aturan baru ini, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah peraturan pelaksana yang diharapkan dapat meminimalkan kendala bagi aparat penegak hukum di lapangan.
Namun, tidak semua pihak menyambut perubahan ini tanpa kritik.
Beberapa kelompok masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia mengungkapkan keprihatinan bahwa sejumlah ketentuan baru berpotensi memperluas kewenangan aparat secara berlebihan serta memicu kriminalisasi terhadap ekspresi atau kritik terhadap pemerintah.
Kendati demikian, pemerintah optimistis bahwa dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP terbaru, proses peradilan pidana di Indonesia akan berjalan lebih efisien, adil, dan adaptif terhadap tuntutan zaman serta tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. (Salwa Caesy)
Editor : Meitika Candra Lantiva