Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Anggarannya Disunat Raudi, Koewanto Sebut Kesalahan Lain SP Bantuan untuk Desa Mandiri Bukan Rintisan Desa Wisata

Delima Purnamasari • Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:05 WIB
PROSES HUKUM: Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo menjalani sidang perdana kasus korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan agenda pembacaan dakwaan
PROSES HUKUM: Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo menjalani sidang perdana kasus korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan agenda pembacaan dakwaan

SLEMAN - Koeswanto jadi salah satu orang yang disebut dalam sidang dakwaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman di Pengadilan Tipikor Jogja Kamis (18/12). Namanya bahkan disebut 15 kali dalam dakwaan. Namun saat dimintai keterangan, Koewanto justru menyebut Raudi Akmal yang memotong penyaluran dana hibah.

“Raudi itu transfer lalu ditututi. Misal terima Rp 150 juta, cuma jadi Rp 120 juta," katanya lewat sambungan telepon Jumat (19/12).

Koeswanto mengaku, dia turut mengusulkan lima desa wisata rintisan yang berada di Kapanewon Minggir. Kriterianya didasarkan pada usulan masyarakat. Semuanya diterima dan berhasil mendapatkan hibah. "Yang kami bawa itu langsung transfer ke pokdarwis, tidak lewat kami,” ucapnya.

Lantaran ikut mengusulkan ini, menjadi alasan dirinya pernah dipanggil sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Sleman. Namanya yang ikut terseret dalam dakwaan Sri Purnomo (SP), Koeswanto justru bertanya siapa yang menyebut namanya dalam perkara ini. Saat dibacakan “ini ada dana dari kementerian pariwisata pusat yang nganggur, bisa digunakan untuk pemenangan," sesuai ucapan SP kepada Koeswanto dalam dakwaan, dia hanya tertawa.

Koeswanto justru kembali bertanya, siapa yang menyebut namanya dalam perkara ini. "Sebetulnya kesalahan Pak Sri itu bantuannya bukan untuk rintisan desa wisata, tapi desa mandiri yang sudah jalan," bebernya.

Anggota DPRD DIY ini menyebut, saat itu SP menyampaikan ada hibah dari Kementerian Pariwisata. Lalu meminta tanggapannya jika dana ini disalurkan pada desa rintisan. Koeswanto mengaku ikut mendukung. Tidak ada perintah untuk membantu kampanye. Hanya saja dana ini kebetulan turun saat kampanye Pilkada.

"Kebetulan saja. Jadi orang awam menilainya begitu. Memang waktu Pilkada itu ngusung Kustini-Danang," katanya.

Disinggung soal mengumpulkan 14 pengurus partai, dia sebut sekadar menyampaikan kebijakan ini. Jika ke depan dia dipanggil menjadi saksi, Koeswanto mengaku siap.

Radar Jogja berupaya menghubungi Raudi Akmal untuk mengonfirmasi hal ini. Hanya saja sampai berita ini diturunkan, nomornya masih belum aktif.

Sementara Kuasa Hukum Raudi Akmal, Rizal menjelaskan, rangkaian proses hingga pelaksanaan hibah pariwisata Kabupaten Sleman merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan dan fungsi perwakilan DPRD yang sah. Bukan penyimpangan kewenangan sebagaimana dipersepsikan sebagian pihak.

Menurut tim kuasa hukum, keterlibatan anggota DPRD dalam proses pengumpulan dan penyaluran aspirasi masyarakat, termasuk melalui skema hibah, justru merupakan mandat yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini mencakup Undang-Undang MD3, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Tata Tertib DPRD Sleman, hingga Kode Etik DPRD.

 

"Anggota DPRD memiliki kewajiban konstitusional untuk memperjuangkan aspirasi dan kesejahteraan rakyat yang diwakilinya," sebutnya lewat keterangan tertulis Jumat (19/12).

 

Terkait tudingan bahwa proses tersebut dilakukan di luar komisi yang membidangi pariwisata, kuasa hukum menegaskan tidak ada larangan bagi anggota DPRD untuk membantu konstituen di luar lingkup komisi tempatnya bertugas. Komisi, menurut aturan internal DPRD, berfungsi sebagai pembagian fokus kerja, bukan pembatasan pelayanan kepada masyarakat.

 Baca Juga: Persijap Jepara Resmi Tunjuk Divaldo Alves Sebagai Nahloda Baru untuk Arungi BRI Super League

“Secara etika dan praktik politik, membantu masyarakat adalah kewajiban setiap anggota DPRD,” kata Rizal.

Rizal juga menekankan bahwa seluruh proses hibah tetap berada dalam koridor administratif pemerintah daerah. Penilaian, verifikasi, hingga pencairan dana dilakukan oleh perangkat daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga, tidak dapat dimaknai sebagai intervensi atau penyalahgunaan kewenangan oleh pihak legislatif.

Namun jika menilik dakwaan, ada berbagai peran yang dilakukan oleh putra SP ini. Utamanya, meminta relawan tim pemenangan paslon Kustini-Danang untuk menyampaikan pada kelompok masyarakat agar mengajukan proposal hibah pariwisata. Dengan permintaan agar mereka memberikan dukungan pada paslon nomor tiga tersebut. 

 Baca Juga: Beckham Putra Nugraha Bertekad Bawa Persib Bandung Bangkit Saat Lawan Bhayangkara FC

Raudi Akmal juga yang meminta agar program ini jangan disosialisasikan pada desa wisata. Lantaran sosialisasi akan dilakukan oleh tim sukses paslon. Bahkan, proposal yang berasal dari Raudi Akmal turut diberi kode khusus RA untuk bisa ikut diloloskan. (del/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Koeswanto #Sleman #sidang dakwaan #Pengadilan Tipikor Jogja #dprd diy #sri purnomo #korupsi dana hibah pariwisata #Kustini #raudi akmal