SLEMAN – Peran Raudi Akmal begitu krusial dalam korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman.
Bahkan, dalam dakwaan 24 halaman yang dibacakan di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Kamis (18/12) lalu, namanya disebut sebanyak 88 kali.
Kuasa Hukum Raudi Akmal, Rizal menjelaskan, rangkaian proses hingga pelaksanaan hibah pariwisata Kabupaten Sleman merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan dan fungsi perwakilan DPRD yang sah. Bukan penyimpangan kewenangan sebagaimana dipersepsikan sebagian pihak.
Menurut tim kuasa hukum, keterlibatan anggota DPRD dalam proses pengumpulan dan penyaluran aspirasi masyarakat.
Termasuk melalui skema hibah, justru merupakan mandat yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hal ini mencakup Undang-Undang MD3, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Tata Tertib DPRD Sleman,hingga Kode Etik DPRD.
“Anggota DPRD memiliki kewajiban konstitusional untuk memperjuangkan aspirasi dan kesejahteraan rakyat yang diwakilinya,” terangnya lewat keterangan tertulis, Jumat (19/12).
Dia menyebut, undang-undang dengan jelas menyatakan bahwa anggota DPRD berkewajiban memperjuangkan aspirasi konstituen dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks hibah pariwisata, pengumpulan dan penyampaian aspirasi itu adalah bagian dari pelaksanaan sumpah jabatan, bukan tindakan yang melanggar hukum.
Terkait tudingan bahwa proses tersebut dilakukan di luar komisi yang membidangi pariwisata, kuasa hukum menegaskan tidak ada larangan bagi anggota DPRD untuk membantu konstituen di luar lingkup komisi tempatnya bertugas.
Komisi, menurut aturan internal DPRD, berfungsi sebagai pembagian fokus kerja, bukan pembatasan pelayanan kepada masyarakat.
“Secara etika dan praktik politik, membantu masyarakat adalah kewajiban setiap anggota DPRD. Tidak ada satupun ketentuan yang melarang anggota DPRD memperjuangkan aspirasi rakyat hanya karena berada di luar komisi tertentu,” kata Rizal.
Menurutnya, peran tersebut selaras dengan fungsi representatif DPRD sebagaimana diatur dalam UU MD3 dan UU Pemerintahan Daerah.
Fungsi representatif menempatkan anggota DPRD sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah daerah, termasuk dalam menyampaikan kebutuhan masyarakat agar dapat difasilitasi melalui program resmi pemerintah.
Rizal juga menekankan bahwa seluruh proses hibah tetap berada dalam koridor administratif pemerintah daerah.
Penilaian, verifikasi, hingga pencairan dana dilakukan oleh perangkat daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sehingga, tidak dapat dimaknai sebagai intervensi atau penyalahgunaan kewenangan oleh pihak legislatif.
“Perlu dipahami secara utuh, memperjuangkan aspirasi masyarakat tidak sama dengan mengendalikan atau mengatur pelaksanaan teknis hibah. Ada mekanisme birokrasi yang berjalan dan itu menjadi tanggung jawab eksekutif,” tegasnya.
Jika menilik dakwaan, sebenarnya ada berbagai peran yang dilakukan oleh putra terdakwa, Sri Purnomo ini.
Utamanya, meminta relawan tim pemenangan paslon Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa untuk menyampaikan pada kelompok masyarakat agar mengajukan proposal hibah pariwisata.
Dengan permintaan agar mereka memberikan dukungan pada paslon nomor tiga tersebut.
Raudi Akmal juga yang meminta agar program ini jangan disosialisasikan pada desa wisata. Lantaran sosialisasi akan dilakukan oleh tim sukses paslon.
Bahkan, proposal yang berasal dari Raudi Akmal turut diberi kode khusus RA untuk bisa ikut diloloskan. (del)
Editor : Bahana.