Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bantah Dana Hibah untuk Pilkada 2020, Koeswanto Sebut Korupsi Terjadi karena Raudi Akmal Potong Penyaluran Dana

Delima Purnamasari • Jumat, 19 Desember 2025 | 15:40 WIB
Anggota DPRD DIY Koeswanto.
Anggota DPRD DIY Koeswanto.

SLEMAN - Koeswanto jadi salah satu orang yang disebut dalam sidang dakwaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12) lalu. Namanya bahkan disebut 15 kali dalam dakwaan. Pria yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sleman ini, disebut menerima pesan dari terdakwa Sri Purnomo. “Ini ada dana dari kementerian pariwisata pusat yang nganggur, bisa digunakan untuk pemenangan."

Usai menerima mandat tersebut, sebagai bagian dari tim koalisi pemenangan paslon Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa, Koeswanto melakukan tindak lanjut. Dia mengumpulkan 14 pengurus DPC PDI Perjuangan untuk menyampaikan informasi ini. 

Saat dihubungi, Koeswanto justru bertanya siapa yang menyebut namanya dalam perkara ini. Saat dibacakan soal dakwaan dan kalimat perintah tersebut, dia hanya tertawa. 

"Sebetulnya kesalahan Pak Sri itu bantuannya bukan untuk rintisan desa wisata, tapi desa mandiri yang sudah jalan," terangnya lewat sambungan telepon, Jumat (19/12). 

Anggota DPRD DIY ini menjelaskan, saat itu Sri Purnomo menyampaikan ada hibah dari Kementerian Pariwisata. Lalu meminta tanggapannya jika dana ini disalurkan pada desa rintisan. Koeswanto mengaku ikit mendukung. Tidak ada perintah untuk membantu kampanye. Hanya saja dana ini kebetulan turun saat kampanye Pilkada. 

"Kebetulan saja. Jadi orang awam menilainya begitu. Memang waktu Pilkada itu ngusung Kustini Danang," katanya. 

Disinggung soal mengumpulkan 14 pengurus partai, dia sebut sekadar menyampaikan kebijakan ini. Dia sendiri mengaku turut mengusulkan lima desa wisata rintisan yang berada di Kapanewon Minggir. Kriterianya didasarkan pada usulan masyarakat. Semuanya diterima dan berhasil mendapatkan hibah. Lantaran ikut mengusulkan ini yang dia sebut juga jadi alasan dirinya pernah dipanggil sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Sleman. 

"Kami minta jatah untuk disampaikan ke pokdarwis yang rintisan desa wisata," sebutnya. 

Koeswanto menegaskan, dana hibah yang diusulkan langsung ditransfer ke desa wisata. Berbeda dengan usulan dari putra terdakwa, Raudi Akmal.

"Yang kami bawa itu langsung transfer ke pokdarwis, tidak lewat kami. Kalau Raudi itu transfer lalu ditututi. Misal terima 150, jadi cuma jadi 120," katanya. 

Kondisi itu yang dia sebut jadi pokok persoalan korupsi ini, yakni angka kerugian sejumlah Rp10,9 miliar. Bukan total pagu dana hibah total sejumlah Rp68,5 miliar. Ke depan, apabila dipanggil menjadi saksi di persidangan, dia mengaku siap dan tidak jadi persoalan. 

Radar Jogja berupaya menghubungi Raudi Akmal untuk mengonfirmasi hal ini. Hanya saja sampai berita ini diunggah, nomornya masih belum aktif. (del)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Koeswanto #dana hibah #dugaan korupsi #sri purnomo #Kerugian Negara #Korupsi #raudi akmal