JOGJA - Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Wiwik Trihatmini SH, MHum, Rachma Ariyani Tuasikal SH dan Shanty Elda Mayari SH bukan hanya mengurai perbuatan yang dilakukan Sri Purnomo (SP).
Di bagian akhir dalam dakwaan primair dan subsidiair, ketiga Srikandi jaksa Kejari Sleman itu juga menyindir tindakan SP bersama Raudi Akmal. Jaksa Rachma dan Shanty mengungkapkan perbuatan menggunakan program hibah pariwisata untuk kepentingan SP dan Raudi sebagai salah satu sarana memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa.
“Telah menguntungkan terdakwa Sri Purnomo dan istri terdakwa Kustini Sri Purnomo dengan tidak menggunakan uang terdakwa dalam proses pemenangan dalam Pilkada Sleman 2020,” ucap Rachma.
Saat JPU menyampaikan sindiran itu, Kustini juga hadir di ruang Garuda, tempat digelarnya sidang. Bupati Sleman periode 2021-2025 itu hadir di pengadilan sejak sebelum sidang dimulai. Majelis hakim membuka sidang pada pukul 10.00. SP sudah berada di ruangan dua puluh menit lebih awal pada pukul 09.40.
Kustini terlihat mengenakan busana putih dengan kerudung merah muda. Dia didampingi anak pertamanya Aviandi Okta Maulana. Selama sidang, Kustini tampak sibuk. Melihat layar ponselnya. Sesekali menengadah ke arah suaminya yang tengah duduk di kursi pesakitan. Dari jarak yang tidak terlalu jauh, layar ponsel milik Kustini tampak tengah membuka ayat-ayat dalam Alquran. Beberapa kerabat SP juga terlihat. Berbeda dengan Kustini, mereka terlihat lebih fokus mendengarkan dakwaan jaksa.
Di tengah JPU membacakan dakwaan, muncul insiden. Salah seorang penasihat hukum SP datang terlibat. Tanpa permisi dan izin ke majelis hakim, langsung nylonong masuk ruang sidang. Seketika itu, majelis hakim yang diketuai Melinda Aritonang SH menyetop jalannya sidang. Melinda menegur seorang perempuan berjilbab karena dinilai bertinda kurang sopan.
Usai pembacaan dakwaan, SP melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi yang akan dibacakan dalam sidang pada Selasa (23/12) mendatang. Dalam kesempatan itu, Rizal SH sebagai penasihat hukum SP mengatakan kliennya tidak melakukan upaya memperkaya diri dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata.
“Tidak ada satu rupiah pun dari dana hibah yang masuk ke rekening pribadi klien kami,” tegas Rizal.
Menurut dia, dana hibah yang dipersoalkan sebagai kerugian keuangan negara dipergunakan sepenuhnya oleh SP untuk sektor pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19 pada 2020.
Dia berdalih masalah yang menjerat SP hanya penafsiran kebijakan dan peruntukan dana. Bukan penggelapan uang negara atau korupsi. Dia akan menyusun nota keberatan sebagai tanggapan atas dakwaan JPU. Dia menambahkan selama ini kliennya SP juga bersikap kooperatif. Patuh terhadap seluruh proses hukum. “Kami berharap masyarakat Sleman dapat melihat perkara ini secara jernih dan menghormati asas praduga tak bersalah,” katanya.
Dari lingkungan Pemkab Sleman, Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengaku tak tahu-menahu dengan dakwaan JPU yang memblejeti dana hibah pariwisata 2020 dipakai sebagai sarana pemenangannya pilkada.
Saat itu Danang menjadi pasangan Kustini sebagai wakil bupati. Wakil bupati dua periode itu juga merasa tidak mengetahui pembahasan penggunaan dana hibah. Kala itu Danang belum menjadi wakil bupati. Dia masih anggota DPRD Sleman periode 2019-2024.
"Kalau pasangannya (Kustini, Red) iya. Jadi sekadar calonnya, ya sudah," terang Danang di ruang kerjanya kemarin.
Orang nomor dua di Bumi Sembada ini menyebut, persoalan logistik dan pembiayaan kampanye telah ada tim tersendiri. Dirinya sebagai calon tinggal jalan. Dia sekadar ikut menyalurkan uang pribadi untuk timnya sebagai bentuk iuran calon yang ditunjuk. "Partai hanya memberikan rekomendasi. Ya sudah daftar pasangan ke KPU. Soal kampanye, saya lupa timnya siapa," tambahnya.
Sampai sekarang dia belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Sleman. Kalau dibutuhkan, dirinya siap. “Kalau nanti diminta jadi saksi, saya akan menjawab apa adanya,” terang alumnus SMA Bopkri Satu (Bosa) Jogja ini.
"Pengetahuan saya seperti ini. Silakan bisa klarifikasi ke tim yang mengurus dulu," imbuhnya. (inu/del/kus)
Editor : Sevtia Eka Novarita