JOGJA - Peran Sri Purnomo (SP) dalam perkara korupsi hibah pariwisata mulai terungkap. Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran bupati dua periode dalam kasus yang merugikan keuangan negara sedikitnya Rp 10,9 miliar tersebut.
Itu diungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan bergantian oleh tiga orang JPU dari Kejari Sleman. Dalam dakwaan setebal 24 halaman itu jaksa juga menyebut peran sejumlah nama di luar terdakwa SP. Namun hingga dakwaan selesai dibacakan selama 1,5 jam, nama Sekda Sleman Harda Kiswaya yang sekarang menjabat bupati Sleman tidak sekalipun disebut.
Saat kasus itu terjadi Harda menjadi ketua tim pelaksana dana hibah. Nama yang berulang-ulang muncul di dakwaan justru Anggota DPRD Sleman Raudi Akmal. Nama Raudi disebut sedikitnya sebanyak 47 kali. Bahkan nama Raudi muncul sejak awal surat dakwaan.
“Terdakwa Sri Purnomo bersama-sama dengan saksi dr Raudi Akmal sekira bulan Agustus sampai dengan Desember 2020 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada 2020 bertempat di rumah dinas bupati Sleman secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara,” ucap Jaksa Wiwik Trihatmini SH MHum mengawali membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jogja Kamis (18/12).
Jaksa asal Ambarawa Kabupaten Semarang, itu kemudian menguraikan latar belakang kebijakan hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI. Hibah diberikan ke Pemkab Sleman Rp 68,5 miliar dalam rangka menanggulangi dampak pandemi Covid-19.
Perjanjian hibah daerah (PHD) diteken SP sebagai penerima hibah pada 5 November 2020. Pedoman pemberian hibah diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No. 49 Tahun 2020 yang diteken SP pada 27 November 2020.
Tapi, sebelum mengeluarkan perbup itu antara Agustus-September 2020, bertempat di rumah dinas bupati Sleman, SP bertemu dengan saksi Ketua DPC PDI Perjuangan Sleman Koeswanto sebagai Tim Koalisi Pemenangan Pilkada Sleman 2020. “Ini ada dana dari Kementerian Pariwisata pusat yang nganggur, bisa digunakan untuk pemenangan,” ucap SP kepada Koeswanto seperti terungkap dalam dakwaan.
Seminggu kemudian, Koeswanto mengumpulkan pengurus DPC PDI Perjuangan di kantor DPC PDI Perjuangan Sleman. Koeswanto menyampaikan informasi dari SP soal penggunaan dana hibah pariwisata untuk pemenangan pasangan bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa.
Selain informasi ke Koeswanto, jaksa Wiwik kembali menyebut nama Raudi. Sekitar Agustus 2020, Raudi yang juga anak kandung SP dan Kustini, memerintahkan Ketua Karang Taruna Kabupaten Sleman 2020 Karunia Anas Hidayat menyampaikan kepada kelompok masyarakat (pokmas) agar mengajukan proposal hibah pariwisata. Proposal dikumpulkan ke rumah dinas bupati dengan permintaan pokmas memberikan dukungan suara ke pasangan nomor tiga Kustini-Danang Maharsa.
Selanjutnya, pada Oktober 2020, Raudi menelepon Kabid Pengembangan SDM dan Usaha Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman Nyoman Rai Savitri agar ke rumah dinas bupati. Nyoman datang bersama staf dinas pariwisata bernama Ali. Dalam pertemuan itu Raudi menyampaikan pesan terkait hibah pariwisata.
“Bapak minta jangan disosialisasikan ke desa wisata. Kalau ibu tidak percaya, kita bertemu Bapak sekarang,” ucap Raudi. Tak lama berselang, Raudi mengantar Nyoman dan Ali bertemu dengan SP di ruang kerjanya untuk mendengarkan langsung perintah dari SP.
Jaksa memaparkan SP memerintahkan Nyoman untuk tidak menyosialisasikan kegiatan hibah pariwisata 2020 ke desa wisata. “Sosialisasi akan dilakukan oleh anak-anak (tim sukses Kustini-Danang),” ungkap SP memberi perintah Nyoman disaksikan Raudi.
Nama Anas kembali muncul di dakwaan. Jaksa Wiwik menyebut sedikitnya 8 kali. Dia berhasil mengumpulkan 167 proposal dari pokmas dan diserahkan ke Raudi. Selanjutnya, proposal dengan kode desa wisata berwujud file dikirim melalui pesan WhatsApp (WA) oleh Raudi ke Nyoman. Raudi memerintahkan ke Nyoman nama-nama di proposal sebagai penerima hibah. Dalam keputusan Dinas Pariwisata Sleman proposal diberi kode “RA” sebagai kode proposal titipan dari Raudi.
SP juga memberi perintah ke Sekretaris DPD PAN Sleman Arif Kurniawan dan Wakil Ketua DPD PAN Sleman Dodik Ariyanto untuk menggunakan program hibah pariwisata dalam penjaringan suara demi memenangkan pasangan Kustini-Danang. Nama Arif di dakwaan muncul sebanyak 14 kali. Sedangkan Dodi ada 6 kali.
Atas perintah SP dan Raudi, Arif menyampaikan informasi hibah pariwisata ke lima desa wisata. Kelima desa wisata itu adalah Desa Wisata Sendangpenjalin Jonggrangan, Sendangrejo, Minggir, Sleman, Desa Wisata Mbrajan Sendangagung, Minggir, Desa Wisata Gamplong, Sumber Rahayu, Moyudan, Desa Wisata Grogol Margodadi, Seyegan dan Desa Wisata Cibuk Kidul, Margoluwih, Seyegan, Sleman. Nama Desa Wisata Cibuk Kidul saat ini juga kesandung perkara korupsi penggunaan dana hibah dari APBD Sleman.
Sama seperti Arif, Dodik juga diperintah SP dan Raudi menyosialisasikan dana hibah pariwisata ke Dapil V Gamping dan Mlati. Kemudian Dapil VI meliputi Godean, Seyegan, Moyudan dan Minggir. Isi pesannya sama. Penerima hibah agar ikut menyukseskan pasangan Kustini-Danang Maharsa.
Berdasarkan uraian tersebut dalam dakwaan primair, dua JPU lainnya Rachma Ariyani Tuasikal SH dan Shanty Elda Mayari SH menegaskan, perbuatan terdakwa SP bersama saksi Raudi itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 10,9 miliar sesuai laporan hasil audit BPKP DIY.
Perbuatan itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsidair diancam dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (inu/kus)
Editor : Sevtia Eka Novarita