Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

JPU Minta Hakim Tolak Keberatan Perdana Arie dan Lanjutkan Proses Persidangan, 'Eksepsi Tidak Cukup Alasan'

Delima Purnamasari • Jumat, 19 Desember 2025 | 03:21 WIB
Koalisi masyarakat sipil masih terus hadir mengawal perkara  Perdana Arie Putra Veriasa.
Koalisi masyarakat sipil masih terus hadir mengawal perkara Perdana Arie Putra Veriasa.

SLEMAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagas Pradikta Haryanto meminta majelis hakim menolak keberatan penasihat hukum Perdana Arie Putra Veriasa.

Dengan demikian, perkara pembakaran tenda Polda DIY ini dapat dilanjutkan.

"Eksepsi penasihat hukum sudah masuk dalam ranah pembuktian," terangnya saat membaca tanggapan di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (18/12/2025).

Yogi juga turut berkomentar soal penjagaan ketat hingga sidang ketiga ini oleh polisi maupun jaga warga. Dia nilai ini adalah tindakan yang berlebihan.

"Tidak ada situasi yang membahayakan keamanan. Tidak perlu sampai seperti ini," katanya.

Ayah terdakwa, Thomas Oni Veriasa yang turut hadir menegaskan, keluarga akan melakukan yang terbaik terlepas apapun nanti hasilnya.

Baca Juga: Sah! Perda KTR yang Baru Resmi Disahkan DPRD Kulon Progo, Hanya Butuh Dua Bulan: Pedagang Harus Berizin agar Tetap Bisa Berjualan

Dia akan menunggu keputusan dari majelis hakim. Meski demikian, dia menilai banyak kejanggalan dari proses penangkapan dan persidangan pada putranya.

"Nanti bisa dibuktikan saja soal dakwaan dari jaksa itu di persidangan," katanya.

Dia juga belum tahu pasti bagaimana kelanjutan pendidikan Arie di Ilmu Sejarah. Dimungkinkan akan dikomunikasikan kembali saat sudah menerima putusan perkara.

Koalisi masyarakat sipil masih terus hadir mengawal perkara ini. Mereka membawa poster #BebaskanPerdanaArie dan menyorakan slogan mahasiswa usai di persidangan selesai. (del/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#tolak eksepsi #JPU #Perdana Arie Putra Veriasa #POLDA DIY #eksepsi #Pengadilan Negeri Sleman