SLEMAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagas Pradikta Haryanto meminta majelis hakim menolak keberatan penasihat hukum Perdana Arie Putra Veriasa.
Dengan demikian, perkara pembakaran tenda Polda DIY ini dapat dilanjutkan.
"Eksepsi penasihat hukum sudah masuk dalam ranah pembuktian," terangnya saat membaca tanggapan di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (18/12/2025).
Yogi juga turut berkomentar soal penjagaan ketat hingga sidang ketiga ini oleh polisi maupun jaga warga. Dia nilai ini adalah tindakan yang berlebihan.
"Tidak ada situasi yang membahayakan keamanan. Tidak perlu sampai seperti ini," katanya.
Ayah terdakwa, Thomas Oni Veriasa yang turut hadir menegaskan, keluarga akan melakukan yang terbaik terlepas apapun nanti hasilnya.
Dia akan menunggu keputusan dari majelis hakim. Meski demikian, dia menilai banyak kejanggalan dari proses penangkapan dan persidangan pada putranya.
"Nanti bisa dibuktikan saja soal dakwaan dari jaksa itu di persidangan," katanya.
Dia juga belum tahu pasti bagaimana kelanjutan pendidikan Arie di Ilmu Sejarah. Dimungkinkan akan dikomunikasikan kembali saat sudah menerima putusan perkara.
Koalisi masyarakat sipil masih terus hadir mengawal perkara ini. Mereka membawa poster #BebaskanPerdanaArie dan menyorakan slogan mahasiswa usai di persidangan selesai. (del/wia)