JOGJA - Kuasa hukum Sri Purnomo, Rizal mengklaim kliennya tidak melakukan upaya memperkaya diri dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata.
Hal tersebut disampaikan seusai sidang perdana Bupati Sleman periode 2010-2021 yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).
Rizal mengatakan, kliennya bersikap kooperatif dan patuh terhadap seluruh proses hukum terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata.
Bahkan dia juga mengklaim tidak ada satu rupiah pun dari dana hibah yang masuk ke rekening pribadi kliennya.
“Tidak ada tindakan pengayaan diri yang kemudian dilakukan oleh klien kami, dan juga tidak ada penambahan aset secara pribadi terhadap klien kami,” ujar Rizal saat ditemui seusai persidangan.
Menurutnya, dana hibah yang dipersoalkan sebagai kerugian negara dipergunakan sepenuhnya oleh Sri Purnowo untuk sektor pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19 pada tahun 2020.
Sehingga dia menilai, permalasahan yang melibatkan kliennya hanya penafsiran kebijakan dan peruntukan dana, bukan penggelapan uang.
Rizal mengaku, pihaknya juga akan menyusun nota keberatan terkait dengan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
Sebab kebijakan penyaluran dana hibah pariwisata oleh Sri Purnowo diambil dalam kondisi darurat pandemi di saat sektor pariwisata Kabupaten Sleman butuh intervensi cepat dari pemerintah daerah.
“Kami berharap masyarakat Sleman dapat melihat perkara ini secara jernih dan menghormati asas praduga tak bersalah,” katanya.
Dakwaan terhadap Sri Purnomo dibacakan oleh tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sleman.
Meliputi Rachma Ariyani Tuasikal, Shanty Elda Mayasari, dan Wiwik Trihatmini di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Ketiga JPU menyebut, kasus korupsi bermula ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menerima dana hibah sebesar Rp 68,5 miliar dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional akibat pandemi Covid-19.
Dana hibah diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tahun anggaran 2020.
Sesuai petunjuk teknis (juknis) Kemenparekraf, dana tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 70 persen untuk bantuan langsung industri hotel/restoran.
Serta 30 persen untuk penanganan dampak ekonomi sektor pariwisata seperti program Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability (CHSE) dan revitalisasi sarana.
Namun, terdakwa menerbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 yang siing menyimpang dari juknis.
Isinya tentang perluasan terhadap kelompok penerima yang ditentukan secara sepihak oleh Sri Purnowo sebagai kepala daerah pada saat itu.
Menurut JPU, penyimpangan kebijakan tersebut diduga kuat untuk mempolitisasi dana negara.
Terkhusus untuk mendulang suara pasangan Kustini-Danang agar menang dalam Pilkada 2020 sebagai calon bupati dan wakil bupati Sleman.
Akibat perbuatan itu, penggunaan dana hibah yang seharusnya digunakan secara murni untuk pemulihan sektor pariwisata sesuai aturan pemerintah pusat.
Justru beralih fungsi menjadi instrumen politik praktis.
Sri Purnomo dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. (inu)
Editor : Meitika Candra Lantiva