Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sidang Perdana Korupsi Dana Hibah Pariwisata Eks Bupati Sleman, Ada Momen Kustini Baca Quran dan Penasihat Hukum Nyelonong ke Persidangan

Iwan Nurwanto • Kamis, 18 Desember 2025 | 21:04 WIB
Terdakwa kasus korupsi dana hibah pariwisata eks Bupati Sleman Sri Purnomo saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).
Terdakwa kasus korupsi dana hibah pariwisata eks Bupati Sleman Sri Purnomo saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).

JOGJA - Sidang perdana kasus korupsi dana hibah pariwisata yang dilakukan oleh Bupati Sleman periode 2010-2021 Sri Purnomo digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).

Sejumlah momen pun terjadi dalam persidangan tersebut.

Pantauan Radar Jogja, sidang Sri Purnomo mulai digelar sekitar pukul 10.00.

Terdakwa sudah hadir di ruang sidang sekitar pukul 09.40.

Kustini Sri Purnomo yang merupakan istri dari terdakwa juga hadir mendampingi suaminya.

Kustini menggunakan busana putih dengan kerudung merah muda bersama anak pertamanya Aviandi Okta Maulana.

Selain itu, ada dua penasihat hukum Sri Purnomo yang mendampingi ayah tiga anak tersebut di hadapan majelis hakim.

Serta juga ada beberapa kerabat yang duduk di kursi persidangan ikut mendengarkan dakwaan.

Di tengah jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman membacakan dakwaan.

Kustini nampak sibuk melihat layar ponselnya dan sesekali menengadah ke arah suaminya yang tengah duduk di kursi pesakitan.

Dari jarak yang tidak terlalu jauh, layar ponsel milik Kustini tampak tengah membuka ayat Quran.

Sementara sejumlah kerabat yang hadir terlihat fokus melihat mendengarkan dakwaan.

Baca Juga: Lima Pelaku Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Timur Ditangkap Polisi, Mengaku Telah Melayani 361 Pasien

Selaim momen tersebut, di tengah persidangan salah satu kuasa hukum Sri Purnomo yang datang terlambat tiba-tiba langsung masuk ke persidangan tanpa izin majelis hakim.

Alhasil, hakim ketua Melinda Aritonang pun sempat menghentikan sementara sidang untuk menegur kuasa hukum yang menggunakan jilbab tersebut.

Lantaran dirasa kurang sopan.

Sebagaimana diketahui, Sri Purnomo saat ini tengah menghadapi persidangan dugaan kasus korupsi dana hibah pariwisata yang merugikan negara sekitar Rp. 10,9 miliar pada tahun 2020 lalu.

Sidang perdana Sri Purnomo terdaftar di Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan nomor perkara 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sleman secara resmi telah menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka setelah sebelumnya sebagai saksi pada tanggal 30 September 2025.

Penetapan tersebut berdasarkan keterangan saksi ahli dan surat-surat.

Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto menjelaskan, Sri Purnomo diduga melakukan korupsi dana hibah yang diberikan oleh Kementerian Keuangan dengan total Rp. 68,5 miliar dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Namun, Sri Purnomo menyalurkan dana hibah diluar perjanjian dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata tanggal 27 November 2020.

Aturan tersebut membuat kelompok masyaraka sektor pariwisata di luar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada bisa menerima alokasi dana hibah.

Berdasarkan hasil audit penghitungan BPKP DIJ tertanggal 12 Juni 2014, kerugian negara yang diakibatkan tindakan ini mencapai Rp 10,9 miliar.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian pasal 3 junto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#tipikor #pn yogyakarta #Mantan Bupati Sleman #dugaan korupsi #sri purnomo #tindak pidana korupsi #sidang perdana