Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Lima Pelaku Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Timur Ditangkap Polisi, Mengaku Telah Melayani 361 Pasien

Magang Radar Jogja • Kamis, 18 Desember 2025 | 20:59 WIB
Ilustrasi ibu hamil menangis kesakitan atas kehamilanannya.
Ilustrasi ibu hamil menangis kesakitan atas kehamilanannya.

 

RADAR JOGJA - Klinik aborsi ilegal di Jakata Timur berhasil dibongkar kedoknya oleh Polda Metro Jaya.

Klinik itu beroperasi di sebuah kamar apartemen.

Sejak tahun 2022, sebanyak 361 pasien telah dilayani pada klinik ilegal tersebut.

Praktek klinik aborsi ilegal ini terbongkar setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian dengan cara menyamar menjadi pasien yang melakukan konsultasi secara online.

Proses regist dilakukan pada dua website yaitu, klinik aborsi kuret pro medis dan aborsi raden saleh.

Polisi kemudian melakukan pengamatan pada Jumat (7/11/2025) dan segera melakukan proses penangkapan.

Terdapat 5 orang yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka, yaitu NS, RH, M, LN dan terakhir YH.

Ilustrasi polisi tetapkan lima tersangka kasus praktek aborsi ilegal di sebuah Apartemen Jakarta Timur.
Ilustrasi polisi tetapkan lima tersangka kasus praktek aborsi ilegal di sebuah Apartemen Jakarta Timur.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edi Suranta Sitepu dalam release yang dilakukan Rabu (17/12/2025) menerangkan bahwa setiap tersangka memiliki peranan masing-masing.

NS berlaku sebagai eksekutor tindak aborsi dimana tidak memiliki latar belakang pendidikan kesehatan, lalu RH yang memiliki peran untuk membantu NS.

Selanjutnya M berperan sebagai admin yang melakukan antar jemput pasien.

LN yang merupakan seorang pria bertugas menyewa apartemen, dan terakhir YH yang juga seorang pria berperan dalam pengelolaan website.

Polisi juga mentepakan 2 orang pasien, yakni KWM dan R menjadi tersangka namun tidak dihadirkan saat release dilakukan.

Tersangka pelaku tindak ilegal ini mematok harga yang dimulai dari Rp 5.000.000 - Rp 8.000.000 dan diperkirakan keuntungan yang didapat tersangka selama masa praktek mencapai Rp 2,6 miliar.

Atas tindakan yang dilakukan, para tersangka terjerat kasus pidana pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Kegiatan ini berdasar keterangan tersangka, sudah berlangsung dari 2022. Kegiatannya setelah regist di website lalu terhubung dengan nomor WA admin dan darisana dilakukan komunikasi serta syarat-syaratnya,” ucap Edi Suranta saat melakukan release kepada awak media.

Edi juga mengungkapkan persyaratan yang dimaksud adalah yang pertama melakukan USG, yang kemudian difoto dan di kirim ke admin bersamaan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Setelah itu, pasien akan diberikan janji mulai dari lokasi hingga lokasi titik penjemputan.

“Dari olah data yang sudah dilakukan, kami menemukan sebanyak 361 pasien yang berada di nomor admin. Tetapi, hal tersebut masih dilakukan pendalaman apakah 361 orang tersebut benar melakukan aborsi atau tidak,” lanjut Edi.

Edi juga menyebutkan bahwa lokasi klinik aborsi tersebut berpindah-pindah di kawasan Jakarta dan selalu memakai apartment sebagai ruangannya.

Selain itu, pada saat proses penggerebekan juga tidak ditemukan janin dari tindak aborsi ilegal tersebut.

Tersangka mengaku bahwa janin tersebut telah dibuang di wastafel unit kamar. (Salwa Caesy)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#klinik aborsi ilegal #hukuman #penggerebekan #polda metro jaya #pasal #ditangkap polisi #pelaku #pasien #jakarta timur