KULON PROGO - Polres Kulon Progo berhasil meringkus kakak beradik MF, 24, dan MR, 22, warga Kalibawang.
Kakak beradik ini, diduga melakukan pemerkosaan terhadap wanita, 19, asal Magelang, Jawa Tengah dan memvideokan aksinya.
Kasihumas Polres Kulon Progo Iptu Sarjoko membenarkan, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kulon Progo.
Pelaku sempat buron, dan berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Bantul.
"Kedua pelaku telah diamankan, sempat buron," ucap Iptu Sarjoko, Selasa (16/12).
Iptu Sarjoko menjelaskan, penangkapan kakak beradik ini didasarkan atas laporan seorang wanita asal Magelang yang diduga mengalami pemerkosaan.
Kronologi berawal saat MF berkenalan dengan korban melalui media sosial.
Dari perkenalan itu, MF mengajak korban untuk bertemu dengan dalih menonton film di Kota Jogja.
Pelaku bahkan menjemput korban di kost yang berada di Magelang.
"Pelaku dan korban berboncengan dengan tujuan menonton film," ungkapnya.
Bukannya menonton film, pelaku justru membawa korban ke rumahnya di Kalibawang.
Alasannya, untuk mengganti sepeda motor.
Di situlah, korban dikunci di dalam rumah yang kondisinya sepi dan hanya ada adik pelaku.
Seketika pemerkosaan pun terjadi.
Selama kejadian, adik pelaku MR menyaksikan insiden itu.
Alih-alih menolong korban.
MR justru memvideokan kejadian itu menggunakan ponsel pribadinya.
Lantas ia menunjukkan hasil rekaman tersebut kepada korban.
Korban pun merasa ketakutan.
Bukan hanya kakaknya, MR pun meminta korban turut meladeni hasrat seksualnya dengan ancaman video.
Akan tetapi, korban menolak mentah-mentah ajakan tersebut.
Hingga MR memaksa korban dan kakaknya untuk berhubungan badan dan disaksikan oleh dirinya.
Usai nafsu bejatnya terpenuhi, pelaku kabur meninggalkan korban dalam ruangan itu.
"Namun korban berhasil kabur pasca kejadian, dan mencari tempat aman," ungkapnya.
Iptu Sarjoko menjelaskan, korban berhasil kabur dari rumah pelaku beberapa jam usai kejadian.
Korban langsung menyelamatkan diri ke tempat aman, dan menelfon temannya.
Setelah itu, korban juga melaporkan kejadian ke polisi untuk diproses hukum.
Saat ini, kasus itu masih dalam penanganan Polres Kulon Progo.
Pihaknya meminta agar masyarakat, berhati-hati dengan kenalan baru yang dikenal melalui media sosial. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva