RADAR JOGJA – Buntut pengeroyokan terhadap dua debt collector atau mata elang (matel) yang berujung pada kematian, bentrok, serta kebakaran kios di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (11/12/2025), Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2025) malam.
Keenam tersangka diketahui merupakan anggota Yanma (Pelayanan Markas) Mabes Polri.
Hal itu disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti serta memeriksa 12 orang saksi yang melihat, mendengar, maupun mengalami langsung peristiwa tersebut.
“Polri telah melakukan penyelidikan awal, di antaranya pemeriksaan CCTV, pendataan kerugian, pengejaran para pelaku, serta mengamankan enam orang terduga pelaku,” ucap Brigjen Trunoyudo kepada awak media.
Kronologi kejadian bermula pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 15.45 WIB, saat Polsek Pancoran menerima laporan adanya penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata.
Sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan mendapati kedua korban dalam kondisi terluka parah.
Satu korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara korban lainnya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Budi Asih sebelum akhirnya meninggal dunia akibat luka serius yang dialaminya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB di hari yang sama.
Selain penganiayaan, laporan juga mencakup adanya pembakaran kios serta kendaraan di sekitar lokasi kejadian.
Akibat insiden tersebut, sejumlah fasilitas warga mengalami kerusakan, meliputi empat unit mobil, tujuh unit sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios yang terbakar dengan tingkat kerusakan berat, serta pecahnya kaca rumah warga.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LPB/4717/XII/2025/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Desember 2025, serta hasil penyelidikan di lapangan, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Adapun identitas keenam tersangka masing-masing berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.
Seluruh tersangka merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Untuk tindak lanjut, enam terduga pelaku anggota Yanma Mabes Polri akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik pada Rabu, 17 Desember 2025.
Polri juga terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan keluarga korban, pemilik kios, pemilik kendaraan, serta unsur pemerintah dan masyarakat setempat untuk menjaga keamanan dan memastikan situasi kondusif. (Salwa Caesy)
Editor : Meitika Candra Lantiva