MAGELANG - Satres Narkoba Polres Magelang Kota membongkar dua kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Bahkan, satu kasusnya mengungkap jaringan peredaran sabu dengan barang bukti (BB) mencapai 458,5 gram sabu dan 9,85 gram ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Magelang Kota Iptu Narto menjelaskan, dua pelaku dengan peran berbeda berhasil diamankan. Mereka adalah AP, 26, warga Kecamatan Windusari, serta SB, 22, warga Nambangan, Kelurahan Rejowinangun Utara.
AP kemudian dibawa ke Polres Magelang Kota untuk proses hukum. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup hingga pidana mati, atau minimal enam tahun penjara.
Kasus kedua terjadi pada Kamis (13/11) sekitar pukul 21.50. Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap SB, 22 di Jalan Alun-Alun Selatan No. 7, Kota Magelang. Dalam penggeledahan badan, petugas menemukan 9 paket sabu dengan berat 0,31–0,51 gram.
Kemudian, lakban cokelat, plastik klip bening, tas cangklong, serta kotak rokok, korek api, dan dua pipet kaca. Saat diperiksa, SB mengakui satu paket adalah miliknya.