Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Putusan Banding Nikita Mirzani Dugaan Kasus Pemerasan Dokter Reza Gladys Dibacakan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Vonis Jadi Lebih Lama

Magang Radar Jogja • Rabu, 10 Desember 2025 | 22:05 WIB

 

Sindang banding Nikita Mirzani dugaan kasus pemerasan terhadap dokter Reza Gladdys di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sindang banding Nikita Mirzani dugaan kasus pemerasan terhadap dokter Reza Gladdys di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

RADAR JOGJA – Putusan banding terhadap Nikita Mirzani dibacakan pada Selasa (9/12/2025), terkait dugaan kasus pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.

Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Nikita terbukti melakukan tindak pengancaman melalui media elektronik.

Ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.

Majelis hakim mempertimbangkan kondisi Nikita sebagai seorang ibu yang masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarga.

Namun, statusnya sebagai figur publik dinilai turut memberatkan karena pengaruhnya yang dapat menggiring opini publik secara luas.

Hakim Anggota, Elyta Ras Ginting, dalam persidangan menjelaskan bahwa konten yang dibuat Nikita berpotensi membentuk opini negatif tanpa dasar ilmiah yang jelas.


“Berpotensi menggiring opini publik atau viewer atau subscriber dari akun Terdakwa untuk menghakimi suatu produk tanpa didasari pemeriksaan lembaga kompeten seperti Balai BPOM,” ujarnya kepada wartawan.


Majelis juga menilai bahwa Nikita memperoleh keuntungan dari tingginya jumlah penonton (views) konten tersebut.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Nikita hanya terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama.

Sementara dakwaan kumulatif kedua terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti sehingga putusan banding tersebut menjadi final di tingkat Pengadilan Tinggi. (Alena Mutiara)



Editor : Meitika Candra Lantiva
#pengadilan tinggi dki jakarta #vonis #dugaan pemerasan #hakim #banding #putusan #dokter Reza Gladys #nikita mirzani