Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Nekat Jualan via Live di Medsos, Toko Miras Digerebek Satpol PP Kebumen

Muhammad Hafied • Sabtu, 6 Desember 2025 | 02:29 WIB
Petugas dari Satpol PP Kebumen menggerebek sebuah tempat yang kedapatan menjual minuman keras (miras) secara online pada Kamis (4/12) malam.
Petugas dari Satpol PP Kebumen menggerebek sebuah tempat yang kedapatan menjual minuman keras (miras) secara online pada Kamis (4/12) malam.

 

 

KEBUMEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen mengambil tindakan tegas terhadap sebuah toko yang kedapatan menjual minuman keras (miras) secara bebas di media sosial (medsos). Toko tersebut berada di Jalan Cendrawasih, Tamanwinangun, Kebumen.

Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo menyampaikan, penindakan ini respon dari adanya aduan masyarakat yang merasa resah. Aktivitas jual beli miras di toko miras tersebut dilakukan secara vulgar melalui medsos.

"Mereka jualan live di medsos. Cukup meresahkan," ucap Juniadi, di sela operasi miras, Kamis malam (4/12).

Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan botol miras berbagai jenis dan merek. Dalam pemeriksaan, petugas juga menemukan minuman beralkohol impor.

Miras siap jual ini ditemukan tersimpan di sudut ruangan. Barang bukti tersebut selanjutnya diangkut ke kantor Satpol PP Kebumen untuk penanganan lebih lanjut. "Sudah pernah kami tindak beberapa minggu lalu dan diproses yustisi," ucapnya.

Dalam brosur yang tersedia di toko itu tercantum lebih dari 120 varian miras yang dijual. Miras tersebut dijual dengan harga bervariasi tergantung jenis dan merek, mulai dari harga termurah Rp 35 ribu dan termahal Rp 5,5 juta.

Dia menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan miras itu sesuai ketentuan hukum berlaku. Termasuk tindakan tegas berupa penyegelan jika pemilik usaha tetap nekat beroperasi. ‎

"Kami beri imbauan dan teguran. Jika masih beroperasi, ada kemungkinan menutup usaha tersebut," jelasnya.

Juni menerangkan, larangan peredaran miras telah diatur secara tegas melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Satpol PP, kata dia, akan terus menggencarkan operasi guna mempersempit peredaran miras di Kebumen. Terutama jelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. (fid/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
#kebumen #teguran #Satpol PP #live medsos #Toko Miras #perda