Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jambret Gelang Emas di Jalan Rambeanak-Mungkid Magelang, Pelaku Ngakunya Terdesak Utang

Naila Nihayah • Jumat, 28 November 2025 | 12:05 WIB

 

WW berhasil ditangkap polisi setelah mencuri gelang emas di jalan sepi.   
WW berhasil ditangkap polisi setelah mencuri gelang emas di jalan sepi.  

 

MUNGKID – Seorang pria berinisial WW, 32 warga Kwayuhan, Gelangan, Kota Magelang harus mendekam di balik jeruji besi. Itu karena WW telah menjambret gelang emas milik seorang perempuang berinisial FL, 35 warga Muntilan di Jalan Rambeanak-Mungkid, Paremono pada Jumat (31/10). Gelang tersebut dijual dan digunakan untuk membayar utangnya.

 

Kapolsek Mungkid AKP Julius Marlon Gawe mengutarakan, kejadian ini bermula saat korban sedang dalam perjalanan pulang usai menjemput adiknya di SMP Negeri 2 Mungkid dengan mengendarai sepeda motor sekitar pukul 11.30. "Saat melintas di lokasi kejadian, pelaku yang mengendarai Honda Vario 125 menyusul dari belakang, lalu memepet korban," ujarnya, Kamis (27/11).

 Baca Juga: Sudah Nyaman Lima Hari Sekolah, Siswa di Kebumen Minta Pemprov Jateng Tak Gonta-ganti Kebijakan

Kemudian, pelaku merampas gelang emas seberat empat gram yang dipakai korban hingga putus. Setelah mendapatkan barang tersebut, pelaku melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Karena panik, korban sempat berteriak minta tolong dan mencoba mengejar, namun kondisi jalan yang sepi membuat upaya korban sia-sia.

 

Lantas, korban melaporkan kejadian itu kepada polisi. Usai mendapat laporan, polisi segera melakukan penyelidikan gabungan. Dari rekaman jejak kendaraan, keterangan saksi, hingga ciri fisik pelaku, tim akhirnya mengidentifikasi WW sebagai pelaku. Pada Selasa (25/11) sekitar pukul 15.00, petugas mendatangi rumah pelaku.

Gelang emas yang dirampas kemudian dijual dengan harga Rp 1,9 juta. Polisi masih menyelidiki lokasi penjualan dan pelaku lain yang terlibat dalam proses penjualan barang curian tersebut. "Ternyata pelaku ini juga pernah dihukum dalam kasus penganiayaan pada 2016 di Ambarawa dan menjalani hukuman selama 10 bulan penjara," imbuh dia.

 

Dia pun mengimbau kepada warga, khususnya perempuan untuk tetap waspada ketika berkendara sendirian di jalan sepi serta tidak mengenakan perhiasan mencolok. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (aya)

Editor : Heru Pratomo
#gelang emas #Magelang #SMP Negeri 2 #Honda Vario 125 #Mungkid #muntilan #jambret