JOGJA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY menyerahkan dua tersangka tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogjakarta, Rabu (26/11/2025).
Keduanya diduga dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya serta tidak menyetorkan pajak yang seharusnya dibayarkan.
Kankanwil DJP DIY Erna Sulityowati mengatakan, atas perbuatan tersebut negara mengalami kerugian lebih dari Rp 3 miliar.
"Kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 774.099.546 ditambah sanksi sebesar paling tidak pokok pajak menjadi total Rp 3.096.398.184," ujar saat ditemui di Kantor Kejari Yogyakarta.
Erna menjelaskan, perusahan event organizer (EO) dengan inisial CV GSI.
Dua tersangka yang ditangkap yakni inisial JAB, laki-laki merupakan direktur perusahaan dan YAP, perempuan, yang bertugas mengurus dan mengelola kewajiban perpajakan perusahaan tersebut.
Kedua tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebelum penahanan. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Dalam upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara tim penyidik telah melakukan penyitaan atas aset milik tersangka berupa tanah dan/atau bangunan serta beberapa kendaraan bermotor,” jelasnya.
Menurutnya, para tersangka mempunyai kesempatan untuk lepas dari proses penahanan dengan syarat mengembalikan besaran kerugian negara yang disebabkan oleh perusahaan mereka.
"Dimungkinkan untuk tidak dilakukan penahanan, tetapi kalau tidak, tetap dilakukan penahanan sesuai dengan penegakan hukum," tambahnya. (oso/wia)