KEBUMEN - Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Ngudi Mulyo Desa Banjareja, Kecamatan Kuwarasan harus kehilangan tiga unit mesin traktor pada akhir Oktober 2026. Usut punya usut mesin traktor bantuan dari Kementerian Pertanian itu dicuri komplotan lintas daerah.
Kepolisian yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasar hasil penyelidikan petugas kemudian berhasil meringkus empat pelaku, masing-masing bernisial M, W, D dan S.
Keempatnya merupakan warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
"Kami coba kembangkan, siapa tahu pencurian ini dilakukan di kabupaten lain," kata Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith, Jumat (21/11).
Kapolres menjelaskan, komplotan pelaku melancarkan aksinya diawali dengan pengintaian. Setelah dirasa aman, pelaku lalu menjalankan peran masing-masing. Pelaku diketahui nekat mencuri dengan cara mencopot mesin dari rangkaian traktor. "Mereka eksekusi sendiri. Hasilnya dibagi sesuai peran," jelas AKBP Baasith.
Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menyampaikan, dari hasil penyelidikan, para pelaku melakukan aksinya secara terorganisir. Mereka sengaja menyewa mobil untuk mengangkut mesin traktor hasil curian.
Bermodalkan satu set kunci pas dan kunci ring, pelaku beraksi di tiga titik berbeda. "Itu alat bantuan dari kementerian. Kami dalami satu per satu," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti hasil curian berupa lima unit mesin traktor.
Tiga unit di antaranya milik Gapoktan Ngudi Mulyo, sedangkan dua unit lainnya masih proses pendalaman terkait kepemilikan. Berdasar keterangan tersangka mesin tersebut hasil curian di wilayah Kebumen.
Dari pencurian tersebut total kerugian yang dialami Gapoktan Ngudi Mulyo mencapai Rp 33 juta. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
"Ini pemain luar, dari luar kabupaten. Mereka spesialis. Bukan residivis," terangnya. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo