Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polresta Magelang Bongkar Dua Kasus Tawuran Pelajar Satu Korban Tewas dan Satu Lainnya Luka Akibat Salah Sasaran

Naila Nihayah • Kamis, 20 November 2025 | 15:05 WIB

 

TUNJUKKAN BARBUK: Polisi menunjukkan barang bukti kasus kekerasan.
TUNJUKKAN BARBUK: Polisi menunjukkan barang bukti kasus kekerasan.
 

MUNGKID - Polresta Magelang mengungkap dua kasus kekerasan yang melibatkan kelompok pelajar di wilayahnya. Dalam dua kejadian berbeda, satu pelajar tewas, empat lainnya mengalami luka, dan tiga pelaku berhasil ditangkap. Kedua kasus tersebut sama-sama dipicu tantangan tawuran antarpelajar dan salah sasaran.

Insiden pertama terjadi pada Rabu (12/11) sekitar pukul 17.50 di jalan alternatif Secang–Grabag, tepatnya di Dusun Pirikan, Desa Pirikan, Kecamatan Secang. Korban berinisial MAF, 15, mengalami luka di kepala setelah rombongan pelajar lain menyerangnya.

 Baca Juga: Cegah Jejak Sampah Berceceran di Permukiman, TPAS Wukirsari Bangun Fasilitas Cuci Armada

Wakil Kepala Satuan Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto menjelaskan, pelaku menyerang korban karena mengira korban merupakan pelajar dari SMP Negeri 2 Secang (Nidas), sekolah yang sedang berseteru dengan kelompok mereka. "Para pelaku berniat melakukan tawuran, namun korban justru menjadi sasaran karena kesalahan identifikasi," ujarnya Rabu (19/11).

Sekitar pukul 17.10, MAF dijemput pulang dari pengajian oleh kakaknya, MAM, dan seorang temannya, APP. Ketiganya berboncengan menggunakan satu sepeda motor. Saat melintas di depan Balai Desa Pirikan, tiba-tiba beberapa sepeda motor tidak dikenal memepet kendaraan mereka.

 Baca Juga: Jembatan Kabanaran Proyek Rp 863,72 Miliar Dibangun dalam 579 Hari oleh Kontraktor Lokal Jogja

Salah satu motor Yamaha N-Max hitam mendekat sambil meneriaki mereka dengan kalimat, 'kowe cah Nidas to?'. Meskipun MAM sudah menjawab bahwa mereka bukan bagian dari kelompok itu, para pelaku tetap menyerang.

Lantas, RRS mengayunkan gesper logam ke arah APP, MAM, dan MAF hingga mengenai kepala korban. Sementara itu, pelaku lain berinisial WDP, mengacungkan celurit untuk menakut-nakuti. Pelaku ketiga, MADGZ, berperan sebagai pengemudi (jongki).

 Baca Juga: Pesona dan Keunikan Tujuh Bunga Malam yang Harum namun Misterius

Para pelaku mengaku melakukan kekerasan itu karena sehari sebelumnya adik kelas mereka disabet gesper oleh pelajar SMP N 2 Secang. Sehari setelah proses penyelidikan dilakukan, pada Kamis (13/11) pukul 18.00, ketiga pelaku diamankan di wilayah Secang.

Dari tangan ketiganya, petugas menyita barang bukti berupa satu celurit panjang 50 sentimeter dan satu gesper panjang 110 sentimeter berkepala besi. Ketiganya dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara, serta Pasal 80 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun 8 bulan penjara.

 

 

Kasus serupa juga berhasil diungkap Polresta Magelang dari kejadian pada Jumat (7/11) pukul 16.40 di depan SMA Negeri 1 Kota Mungkid, Jalan Letnan Tukiyat, Deyangan, Mertoyudan. Tawuran itu mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.

 

Korban antara lain berinisial RMP, 14 dan meninggal dunia di RSUD Tidar. Lalu, FKM, 14 dan MFP, 14 yang kini menjalani rawat jalan. Toyib menyebut, tawuran terjadi karena adanya tantangan melalui media sosial Instagram antara kelompok pelajar SMP N 2 Mungkid (X-DUM) dan MTs Al-Huda (MASDA).

 Baca Juga: Dipilih Pemerintah Pusat dan Gubernur DIY Jadi Nama Jembatan untuk Pengingat Jejak Sejarah Sunan Kabanaran

Kejadian bermula ketika kelompok X-DUM berkumpul di rumah salah satu temannya. Setelah mendapat tantangan tawuran, mereka sepakat bertemu dengan kelompok MASDA di daerah Pasuruhan. Sekitar pukul 17.10, rombongan SMP N 2 Mungkid bergerak menuju lokasi.

Setibanya di Pasuruhan, mereka mendapati kelompok lawan sudah menunggu dengan tiga sepeda motor. Saksi melihat pelaku AM, 17, mengeluarkan celurit dan AMY, 15, bersiap sebagai pengemudi.

Karena ketakutan, kelompok X-DUM kabur, namun pelaku mengejar mereka. Saat berhasil mendekat, AM menyabetkan celurit ke lengan kanan MFP. Serangan itu membuat motor korban oleng dan menabrak trotoar, menyebabkan tiga pelajar terjatuh.

 Baca Juga: Bermodal Arit dan Konten Unik, Riyang Gati Buka Usaha Jual Rumput Daring, Jadi Solusi Panen Padi yang Merugi

Korban RMP mengalami luka parah dan tak tertolong setelah dirujuk ke RSUD Tidar. Pelaku langsung melarikan diri setelah menyerang. Beruntung, polisi segera membekuk kedua pelaku pada Senin (10/11) sekitar pukul 20.00 di Kabupaten Ngawi dan mengakui perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Toyib menegaskan, polisi akan terus menindak tegas kasus-kasus kekerasan pelajar dan mengimbau sekolah serta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak. Terutama terkait penggunaan media sosial dan pergaulan sepulang sekolah. (aya)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#tawuran antarpelajar #tawuran #pelajar #Polresta Magelang #kasus kekerasan