BANTUL - Kasus mutilasi yang dilakukan Muhammad Rafy Ramadhan (MRR), 24, terhadap pacarnya hingga menyimpan jasad korban di rumah sampai menjadi kerangka, mencapai babak akhir. Senin (10/11), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menjatuhkan vonis 12 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dhitya Kusumaning Prawarni.
“Tersangka terbukti melanggar Pasal 338 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan,” jelas Humas PN Bantul Gatot Raharjo saat ditemui dj PN Bantul Rabu (19/11).
Ia menegaskan, MRR dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Nur Hadi Yutama yang sebelumnya menuntut 14 tahun penjara Senin (27/10).“Dalam persidangan tidak ada banding, inkrah,” imbuhnya.
Meski demikian, terdakwa mengajukan pledoi. Dalam pembelaannya, MRR meminta majelis hakim mempertimbangkan penyesalan atas perbuatannya serta janjinya untuk tidak mengulangi kembali.
Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum, masih berusia muda dan dinilai dapat memperbaiki diri. Selama persidangan, terdakwa juga bersikap santun, kooperatif, serta jujur mengakui perbuatannya.
Terkait vonis tersebut, Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba mendorong Kejari Bantul untuk mengajukan banding atas putusan 12 tahun tersebut
Menurutnya, vonis ini tidak sebanding dengan tindakan sadis yang dilakukan MRR terhadap korban, Enggal Dika Puspita pada 20 Maret 2025 lalu di Sabdodadi, Bantul.
“Apalagi terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban dengan sadis. Selain mencekik korban hingga tak bernyawa juga membakar sisa daging kulit korban bersama barang milik korban,” ujarnya.
Dari hasil pemantauan JPW terhadap tuntutan maupun putusan perkara pembunuhan di PN Bantul, khususnya sepanjang 2025, Kamba menyoroti tidak adanya pencantuman restitusi atau ganti kerugian bagi keluarga korban.
“Misalnya, contoh kerugian yang diderita keluarga korban seperti biaya ritual keagamaan dan biaya kematian (uang duka),” katanya.
Ia menegaskan restitusi merupakan hak korban dan keluarga korban sebagai bagian dari proses pemulihan, meskipun tidak dapat mengembalikan nyawa yang sudah hilang.
JPW juga menyoroti kasus lain, seperti pembunuhan sopir taksi online almarhum Juremi oleh terdakwa Yoga Andry, di mana baik tuntutan JPU maupun putusan majelis hakim PN Bantul hukuman mati dalam tuntutan dan seumur hidup dalam vonis tidak mencantumkan restitusi bagi keluarga korban.
“Harapannya kedepan JPU pada Kejaksaan Negeri Bantul maupun majelis hakim PN Bantul perlu memasukan tuntutan maupun vonis terkait restitusi terhadap korban,” tuturnya. (cin/pra)
Editor : Heru Pratomo