Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Roy Suryo CS Jadi Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Tetapkan Delapan Orang

Magang Radar Jogja • Jumat, 7 November 2025 | 23:09 WIB
Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo.
Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo.

RADAR JOGJA - Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Salah satu nama yang terseret dalam kasus tersebut adalah Roy Suryo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan asistensi dan gelar perkara yang melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Ia menjelaskan, proses penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang melibatkan ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa.

Selain itu, turut hadir perwakilan dari unsur eksternal seperti Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum.

“Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” jelasnya.

Kelima tersangka dalam klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE terkait ujaran kebencian dan fitnah.

Sementara itu, klaster kedua berisi tiga tersangka, yakni RS, RHS, dan TT. Mereka dijerat dengan kombinasi pasal yang sama, termasuk Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 UU ITE.

Kasus ini bermula dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah yang menuding ijazahnya palsu.

Laporan tersebut mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP serta sejumlah pasal dalam UU ITE.

Baca Juga: Hari Pahlawan 2025: Dari Simbol ke Aksi, Saatnya Generasi Muda Ambil Peran

Setelah melalui proses gelar perkara, laporan tersebut naik ke tahap penyidikan.

Dari total enam laporan serupa, empat di antaranya dilanjutkan dan dua dicabut oleh pelapor.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga sempat menangani isu serupa.

Hasil penyelidikan menegaskan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo dinyatakan asli dan sesuai dengan dokumen pembanding.

Sebagai bagian dari penyidikan, Jokowi juga telah dimintai keterangan di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7/2025).

Dalam proses itu, penyidik turut menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk kepentingan uji laboratorium forensik. (Retno Anggi Kusuma Dewi)

 

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Roy Suryo CS Jadi Tersangka #polda metro jaya #ijazah jokowi #Dugaan Fitnah #bareskrim polri #penyidikan #kuhp #undang-undang #kasus