RADAR JOGJA - Polisi akhirnya berhasil mengungkap penyebab kebakaran besar yang melalap asrama putra Pondok Pesantren (Dayah) Babul Maghfirah di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, pada Jumat (31/10/2025) dini hari.
Hasil penyelidikan mengungkap, kebakaran tersebut bukan disebabkan oleh korsleting listrik, melainkan dilakukan secara sengaja oleh seorang santri yang menjadi korban perundungan di lingkungan pesantren.
Remaja tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono menyebut pelaku merupakan santri aktif yang tinggal di asrama tersebut.
“Pelaku mengaku sering mengalami tindakan bullying yang dilakukan oleh beberapa temannya. Ia merasa tertekan secara mental hingga timbul niat untuk membakar gedung asrama agar barang-barang milik teman-temannya yang sering merundungnya ikut habis terbakar,” kata Heri Purwono dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (6/11/2025).
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sepuluh saksi, terdiri atas tiga pengasuh, lima santri, satu penjaga dayah, dan orang tua pelaku.
Barang bukti berupa satu jaket hitam serta rekaman CCTV di sekitar lokasi turut diamankan penyidik.
Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 03.00 WIB itu bermula dari lantai dua gedung asrama yang diketahui kosong.
Salah seorang santri yang terbangun mendapati api sudah membesar, lalu segera membangunkan teman-temannya untuk menyelamatkan diri.
Material bangunan yang sebagian besar terbuat dari kayu dan triplek membuat api cepat menjalar dan menghanguskan seluruh asrama, kantin, serta satu rumah pembina yayasan.
Petugas pemadam kebakaran bersama warga sekitar berhasil memadamkan api setelah berjibaku selama beberapa jam.
Kerugian akibat insiden tersebut ditaksir mencapai Rp 2 miliar.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pelaku diduga menggunakan korek api untuk membakar kabel di lantai dua, hingga menimbulkan percikan yang memicu kebakaran besar.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Namun, karena pelaku masih di bawah umur, penanganan kasus dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Saat ini, pelaku telah dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
Tragedi ini mengguncang masyarakat Aceh dan menjadi peringatan keras bagi lingkungan pendidikan, khususnya pesantren, bahwa praktik bullying dapat berujung pada bencana yang merugikan banyak pihak, baik bagi korban maupun pelakunya. (Retno Anggi Kusuma Dewi)