SLEMAN - Ketua Tim Penasihat Hukum Christiano Tarigan, Achiel S. Suyanto, menilai kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi, tidak sepenuhnya terjadi akibat kelalaian terdakwa. Ada tindakan korban yang ikut berkontribusi dalam kecelakaan, sehingga beban kesalahan tidak layak sepenuhnya dibebankan kepada terdakwa.
"Kami akui ada kekeliruan terdakwa, namun unsur kesalahan juga melekat pada korban. Pertimbangan ini penting untuk menetapkan porsi keadilan yang proporsional, dan berharap ada keadilan,” ujarnya di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (3/11).
Baca Juga: Pemprov Jateng Jalin Kerja Sama dengan ChildFund Garap Berbagai Program Tentang Anak
Tim penasihat hukum menilai fakta persidangan menguatkan bahwa Christiano tidak memenuhi unsur kelalaian, sebagaimana dakwaan. Di sisi lain, korban diduga tidak memakai helm dan melakukan putar balik mendadak tanpa lampu sein atau isyarat tangan.
“Rekaman CCTV menunjukkan lampu rem mobil terdakwa menyala disertai jejak pengereman. Hal ini membuktikan upaya menghindari benturan sudah dilakukan,” ujar salah satu anggota penasihat hukum, Diana, dalam duplik yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Irma Wahyuningsih.
Baca Juga: Digugat Cerai Raisa, Hamish Daud Diduga Selingkuh dengan Sabrina Alatas Lewat Pinterest
Menurutnya. tidak ada rambu batas kecepatan yang dilanggar Christiano. Dua rambu 40 km/jam di utara TKP dinilai tidak sah karena dipasang tanpa kewenangan. Secara desain, kecepatan wajar di ruas Jalan Palagan Tentara Pelajar sebagai jalan kolektor primer berada pada rentang 40–80 km/jam.
Tim penasihat hukum juga menyoroti faktor eksternal seperti mobil parkir yang memakan badan jalan, minimnya penerangan, dan ketidakteraturan rambu.
Selama proses hukum berjalan, Diana menambahkan, Christiano mengalami tekanan berat, kehilangan wktu studi, dan mengalami trauma. Berdasarkan keseluruhan fakta itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menetapkan putusan yang adil dan mempertimbangkan permohonan agar terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.