Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Niat Lakukan Aksi Klitih untuk Balas Dendam, Dua Pelajar Asal Sleman Bacok Pengendara Motor

Delima Purnamasari • Kamis, 30 Oktober 2025 | 18:30 WIB
Ungkap kasus Polsek Sleman
Ungkap kasus Polsek Sleman

SLEMAN - Dua orang pelajar asal Mlati, Kabupaten Sleman berinisial RA (19) dan AMZ (20) melakukan tindakan klitih pada Minggu (26/10) sekitar pukul 02.30.

Keduanya beraksi menggunakan clurit di Jalan Magelang Km 14 Dusun Temulawak, RT 11/RW 38, Triharjo, Kapanewon Sleman.

Atas tindak kekerasan jalanan ini terdapat dua korban, yakni FD (18) dan MK (15). Keduanya merupakan warga Triharjo, Kapanewon Sleman dan masih berstatus sebagai pelajar.

Kanitreskrim Polsek Sleman Iptu Sagimin menjelaskan, teman para pelaku sebelumnya sempat menjadi korban kejahatan jalanan.

Sebagai bentuk solidaritas itu, mereka ingin membalaskan dendam tersebut.

"Pelaku menduga kalau orang yang menjadi korban ini adalah pelaku itu, namun demikian salah sasaran. Modusnya memang sakit hati ingin membalaskan temannya," katanya dalam ungkap kasus yang digelar di Polsek Sleman, Kamis (30/10).

Sementara itu, Kapolsek Sleman Kompol Khabibulloh menjelaskan, kronologi berawal saat kedua korban tengah berboncengan menggunakan sepeda motor dari arah Magelang.

Sesampainya di tempat kejadian perkara, dari arah belakang tiba-tiba dipepet sepeda motor pelaku yang juga berboncengan.

"Kemudian tersangka AMZ membacok korban satu dan korban dua, tapi tidak kena," katanya.

Kemudian pelaku AMZ mendorong sepeda motor korban menggunakan kaki hingga terjatuh.

Lalu AMZ membacok dengan clurit dan mengenai korban MK pada bagian muka yang mengakibatkan luka terbuka pada dahi.

Pada pembacokan ketiga dilakukan pada korban FD yang mengakibatkan luka terbuka antara jari telunjuk dan ibu jari tangan kiri.

Serta patah tertutup tulang paha kiri. Hingga saat ini korban FD masih dirawat di RSUD Sleman. Sementara untuk korban MK sudah menjalani rawat jalan.

"Pelaku memang sengaja berputar-putar di jalan pada malam hari untuk mencari musuh dengan cara melukai orang lain," tambah Khabibulloh.

Berdasarkan keterangan pelaku, mereka menyebut pernah melakukan tindakan serupa di Kapanewon Mlati sekitar satu tahun lalu. Hanya saja hal ini masih dilakukan penelusuran informasi dan koordinasi lebih lanjut.

Para pelaku diancam Pasal 170 KUHP Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan anacanan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini keduanya dilakukan penahanan di Rutan Polsek Sleman.

Disinggung soal luka lebam pada wajah pelaku, Khabibulloh menyebut ini terjadi karena keduanya sempat terjatuh dari sepeda motor.

"Kami juga sudah bekerja sama dengan unit narkoba, kami cek urine dan masih dalam proses," tambahnya.

Dia turut mengimbau agar masyarakat saling mengetatkan pengawasan pada para pelajar. Agar tidak menjadi korban, bahkan pelaku kejahatan jalanan. (del)

Editor : Bahana.
#Klithih #Sleman #bacok pengendara motor