SLEMAN - Nama Bupati Sleman kembali diseret dalam kasus dana hibah pariwisata.
Hal ini dilakukan oleh Kuasa Hukum Sri Purnomo, Soepriyadi saat penetapan tersangka maupun penahanan Bupati Sleman dua periode tersebut.
Hal ini lantaran Harda saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Dana Hibah ini.
Sehingga dinilai lebih bertanggung jawab.
"Silakan saja, orang kan bisa menafsirkan, yang penting saya sudah diperiksa, sudah. Saya enggak komentar itu," terang Bupati Sleman Harda Kiswaya saat ditemui di Pasar Godean, Rabu (29/10/2025).
Dia mengaku tidak mau berkomentar lebih jauh dalam persoalan ini.
Lantaran sudah masuk dalam ranah hukum.
Untuk itu dia mesti menghormati seluruh proses yang tengah dijalankan.
Begitu pula saat disinggung ketugasannya saat menjadi ketua tim, pria asal Kapanewon Godean ini kembali enggan memberikan jawaban.
"Saya sudah dipanggil Kejari dan diperiksa. Soal ketua tim itu sudah ranah hukum jadi saya enggak bisa menyampaikan," tandasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba menegaskan, Kejaksaan Negeri Sleman mesti segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Tidak perlu menunggu putusan sidang dari tersangka sebelumnya.
"Apalagi kejaksaan juga menerapkan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang delik turut serta melakukan suatu perbuatan pidana," katanya. (del)
Editor : Meitika Candra Lantiva