SLEMAN – Christiano Tarigan, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi, mengungkapkan dirinya menanggung sanksi sosial yang berat akibat beredarnya informasi tidak benar di media sosial.
Tuduhan sebagai pembunuh, pemabuk, pengendara ugal-ugalan, hingga kabur dari lokasi kejadian telah mencoreng nama baiknya dan menimbulkan stigma negatif di masyarakat.
“Berita-berita yang tidak sesuai kenyataan membuat nama baik saya tercoreng dan memengaruhi kehidupan sosial saya,” ujar Christiano saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (28/10).
Dampak dari tuduhan tersebut, lanjutnya, tidak hanya dirasakan secara pribadi tetapi juga oleh keluarganya, yang harus menanggung beban moral dan tekanan dari lingkungan sekitar. Christiano mengaku kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan dan mengejar cita-cita akibat stigma yang beredar.
“Saya memohon diberi ruang untuk memperbaiki diri,” ujarnya. Ia juga menegaskan kecelakaan di Jalan Palagan, Yogyakarta, pada 24 Mei lalu terjadi tanpa niat dan bukan akibat kelalaian. “Sesaat setelah kecelakaan, saya tidak melarikan diri. Saya menghampiri korban, memeriksa keadaannya, dan mencari pertolongan,” katanya.
Christiano, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM yang kini sudah mengundurkan diri, menyatakan hidupnya berubah total sejak peristiwa tersebut. Ia harus membatalkan rencana kuliah di Universitas Groningen, Belanda.
“Banyak yang mengatakan keadilan tidak berpihak pada saya, tapi saya percaya Tuhan memberi ujian agar saya belajar lebih kuat dan bertanggung jawab,” ucapnya.
Dalam pleidoi, Christiano juga menyoroti latar belakang keluarganya. Sebagai anak kedua dari tiga bersaudara, ia memikul tanggung jawab besar, terutama karena kakaknya memiliki kebutuhan khusus dan adiknya masih kuliah di Universitas Indonesia.
Tim penasihat hukum Christiano, yang dipimpin Achiel Suyanto, menilai kasus ini telah bergeser dari proses hukum objektif menjadi pengadilan opini publik. Anggota tim, Diana Eko Widyastuti, menyatakan pemberitaan yang tidak berimbang dan tekanan media sosial telah memengaruhi persepsi publik terhadap kliennya.
“Klien kami sudah lebih dulu dinyatakan bersalah oleh pengadilan media sosial sebelum fakta hukum terungkap di persidangan,” ujar Diana. Ia menekankan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung, dan menolak dakwaan jaksa yang menjerat Christiano dengan Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Beberapa saksi bahkan menyebut korban tidak mengenakan helm dan berada sangat dekat dengan marka tengah jalan. Tim hukum memohon agar majelis hakim menerima pleidoi secara keseluruhan, menyatakan perbuatan Christiano bukan tindak pidana, serta membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
“Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, tidak semua peristiwa otomatis memenuhi unsur pidana. Harus ada sebab-akibat yang nyata dan bukti kelalaian,” ujar tim pembela. Mereka juga menyoroti ketiadaan rambu batas kecepatan di lokasi kejadian sebagai dasar objektif dalam menilai pelanggaran.
Selain itu, tim hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan sisi kemanusiaan terdakwa. “Terdakwa adalah anak muda berusia 21 tahun yang menyesali kejadian ini dan mengalami trauma berat sejak hari pertama,” tambah Diana.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk membacakan replik pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Editor : Heru Pratomo