RADAR JOGJA - Seorang pria Warga Negara Indonesia (WNI) membunuh istrinya di Hotel Capri by Fraser, China Square, Singapura. Pada Jumat (24/10/2025) dini hari.
Melansir dari South China Morning Post, pelaku, Salehuddin (41) membunuh istrinya Nurdia Rahmah Rery (38) pada dini hari di antara pukul 3.00 dan 05.00 di kamar hotel tersebut.
Hal tersebut diketahui ketika Salehuddin menyerahkan dirinya di Kepolisian daerah setempat pada Jumat pukul 7.40 waktu Singapura dan memberi tahu jika dirinya membunuh istrinya sendiri.
Saat ini Salehuddin telah ditangkap dan sudah melaksanakan persidangan perdananya yang dilaksanakan pada Sabtu (25/10/2025) atas kasus pembunuhan istrinya.
Dalam persidangan tersebut ia menggunakan kemeja polo merah, bersama dengan penerjemahnya.
Ia meminta kepada hakim setempat Tan Jen Tse untuk apakah dirinya dapat dihukum dan dituntut di Indonesia bukan di Singapura, namun permintaan tersebut ditolak dan hakim tersebut mengatakan jika pada tahap awal tersangka tidak dapat mengajukan permintaan apapun, hal itu dilansir dari Straits Times.
Meskipun hingga saat ini proses hukuman masih berlanjut, namun jika terbukti Salehuddin membunuh istrinya maka ia terancam dihukum mati dalam hukum Singapura.
Saat ini ia sedang menjalani observasi psikiatri selama tiga minggu.
Namun hingga kini pihak kepolisian dan penyidik Singapura setempat masih menyelidiki motif pembunuhan yang dilakukan oleh Salehuddin tersebut, serta persidangan yang juga masih berlanjut. (Safira Ratih)
Editor : Meitika Candra Lantiva