RADAR JOGJA - Aktor sinetron Ammar Zoni kini tengah menjalani proses hukum dari balik jeruji usai dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Langkah ini diambil usai dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Pada Kamis, 23/10/2025, sidang perdana Ammar Zoni digelar secara daring dari Lapas Nusakambangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ammar hadir bersama lima terdakwa lainnya.
Sidang perdana secara daring tersebut dilakukan melalui Zoom Meeting. Ammar hadir bersama lima terdakwa lain, yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Agenda sidang hari ini, Kamis 23/10/2025 adalah pembacaan dakwaan yang dipimpin oleh Hakim Ketua PN Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistiyowati.
Sebelumnya pada Kamis, 16/10/2025, ia dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar di Nusakambangan sebagai narapidana “risiko tinggi” (high-risk).
Pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat dan ia tiba sekitar pukul 07.43 WIB bersama lima napi lainnya.
Dalam dakwaan, Ammar diduga bersama lima orang lainnya melakukan transaksi narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Modusnya menggunakan aplikasi komunikasi enkripsi Zangi untuk mengatur pengiriman barang haram itu dari luar rutan ke dalam.
Dalam aksinya, mantan suami Irish Bella itu tidak sendirian. Ia diduga mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya, yakni inisal A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
Perjalanan Kasus Narkoba Ammar Zoni
Hingga kini, tercatat, Ammar Zoni sudah empat kali terjerat kasus narkoba. Penangkapan pertama Ammar Zoni terkait penyalahgunaan narkoba terjadi pada 7 Juli 2017 di kediamannya, kawasan Depok.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan ganja seberat 39,1 gram, satu alat isap sabu, serta sebuah toples berisi ganja kering sebagai barang bukti. Kala itu Ammar mengaku menggunakan narkoba karena tekanan pekerjaan.
Kasus ini membuat karirnya sempat terhenti, ia menjalani proses rehabilitasi dan satu tahun penjara.
Enam tahun kemudian, tepatnya pada Maret 2023, Ammar kembali berurusan dengan kasus serupa. Polisi menangkapnya di kawasan Sentul, Bogor, bersama barang bukti sabu seberat satu gram.
Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa ia positif menggunakan narkotika.
Kasus ini sempat mengejutkan publik lantaran beberapa tahun sebelumnya Ammar pernah buka-bukaan tentang proses hijrahnya menjauhi dunia kelam narkoba.
Setelah menjalani hukuman tujuh bulan penjara, Ammar dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.
Belum genap setahun berlalu, pada Desember 2023, Ammar kembali diciduk di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang Selatan.
Dalam penangkapan kali ini, polisi menyita 4,6 gram sabu, 1,3 gram ganja, timbangan digital, dan alat isap sabu.
Dari kasus kali ini, Ammar Zoni divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Teranyar, pada tahun 2025, Ammar kembali tersangkut kasus narkoba meski masih mendekam di Rutan Salemba.
Ia diduga mengendalikan peredaran sabu dan tembakau sintetis dari dalam tahanan dengan bantuan aplikasi komunikasi terenkripsi Zangi.
Kasus ini kemudian membawanya menjalani sidang perdana secara daring dari Lapas Nusakambangan, penjara berkeamanan tinggi yang kini menjadi tempatnya menjalani masa hukumannya.
Penulis: Ayu Andayani Saputri
Editor : Bahana.