Dia dinyatakan terbukti lalai mengemudikan kendaraan bermotor dan menyebabkan Argo Ericko Achfandi meninggal dunia.
JPU menjelaskan terdakwa memenuhi unsur pidana pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tuntutan tersebut jauh lebih ringan lantaran apabila merujuk pasal tersebut, kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Selasa (21/10) ini, JPU turut menjelaskan poin yang memberatkan adalah menyebabkan korban meninggal dunia.
Sementara hal-hal yang meringankan karena kecelakaan ini disebabkan oleh kelalaian dari dua pihak.
Lalu orang tua dari korban telah memaafkan terdakwa, terdakwa masih muda, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum.
"Terdakwa patut dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya dan tetap ditahan," terang Ajeng.
Atas tuntutan tesebut, Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih menyampaikan bahwa pihak terdakwa dapat melakukan pembelaan tertulis.
Jangka waktu pembelaan adalah satu minggu dengan satu kali kesempatan.
Apabila terdakwa tidak mengajukan maka hak pembelaan akan gugur.
"Sidang pembelaan akan dilakukan pada Selasa 28 Oktober," terangnya.
Usai mendengar bunyi tuntutan ini tangis keluarga terdakwa yang memadati ruangan langsung pecah.
Saat sidang usai mereka juga saling bergantian berpelukan dengan terdakwa.
Sementara itu, Koordinator Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Achiel Suyanto menjelaskan, menghormati tuntutan ini.
Hanya saja dia menilai sampai persidangan terakhir masih belum jelas penyebab kematian korban. Hal ini karena tidak dilakukan autopsi.
"Syarat untuk ditemukan penyebab kematian adalah autopsi tapi tidak ada. Tapi ini kita hormati," katanya. (del)
Editor : Bahana.